Pedagang Cimin Diduga Cabuli 7 Bocah Perempuan, Polres Cirebon Kota Dalami Kemungkinan Korban Lain

foto

Foto : Istimewa

Pengungkapan kasus pencabulan oleh Polres Cirebon Kota dengan memperlhatkan sejjmlah barang bukti.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan, Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45).

Penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan mendalami yang kemungkinan ada korban lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, para korban yang telah terdata seluruhnya merupakan anak perempuan berusia antara 6 hingga 9 tahun, sementara dugaan perbuatan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda ketika US berjualan cimin secara berpindah- pindah di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.

"Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku," kata M. Fadlillah, Rabu (26/8/2026)

Menurut keterangan, US diduga menggunakan modus dengan berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak, kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyentuh bagian tubuh korban yang seharusnya tidak disentuh, sehingga dugaan perbuatan tersebut baru diketahui setelah orang tua melakukan komunikasi dan menggali keterangan dari anak-anak mereka.

Pada 18 Agustus 2026, US kembali ditemukan warga dan diduga melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak di bawah umur, sehingga warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Polisi selanjutnya membawa US ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan yang diperlukan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya potongan pakaian anak.

AKP M. Fadlillah menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan adanya anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku, sehingga masyarakat yang memiliki informasi penting diharapkan segera menyampaikannya kepada kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban selama proses hukum berlangsung.

"Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain, sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujar M. Fadlillah.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dua Pria Luka Parah di Kamar Kontrakan Cimahi, Satu Tewas Satu Terluka, Polisi Kesulitan Ungkap Motifnya
Gugatan Lahan SDN Cikalang Cileunyi Kulon Tak Diterima Pengadilan BB, Ahli Waris Banding
Sekap dan Aniaya Handi Asal Bandung Hingga Tewas di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka
Hendak Tawuran, 20 Remaja Berbekal Senjata Tajam Diamankan Polrestabes di By Pass-Kiaracondong Bandung
Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk PSO BRT, Tunggu Kesepakatan Lima Daerah