20 Terduga Penjahat Jalanan Digulung Tim Operasi Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung

Foto : Istimewa
Para tersangka hasil Operasi Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung dirilisWakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi di Mapolrestabes Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Dalam upaya menjamin kenyamanan dan kamanan di wilayah hukum Kota Bandung, Tim Operasi Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang tersangka yang biasa beraksi di jalanan.
Ke-20 tersangka ini diamankan Tim Libas Lodaya 2026 sejak beroperasi 18 sampai 27 Agustus 2026 di sejumlah titik yang dianggap rawan di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. melalui Waka Polres AKBP Dr. Dedi Wahyudi S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., dalam keterangan kepada wartawan Selasa 1 September di Mapolrestabes Bandung menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
AKBP Dedi menyatrakan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus, terdiri dari 14 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) dan 5 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan).
“Dengan rincian 2 kasus Target Operasi (TO) yaitu 1 kasus Curat dan 1 kasus Curas. Serta, sebanyak 17 kasus Non Target Operasi (Non TO) yang terdiri dari 13 kasus Curat dan 4 kasus Curas,” ungkapnya,.
Wakapolrestabes ini juga menyebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka pelaku, terdiri dari 2 orang pelaku perkara TO dan 18 orang pelaku perkara Non TO.
”Untuk perkara TO Curat, tersangka berinisial LDP alias UNY ditangani oleh Polsek Batununggal, sedangkan perkara TO Curas dengan tersangka berinisial ES ditangani oleh Polsek Arcamanik,” katanya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata AKBP Dedi, pelaku merampas atau menjambret handphone, menodong korban menggunakan senjata tajam, melakukan penganiayaan terhadap korban, memberikan minuman yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, merusak atau mencongkel jendela maupun pintu, merusak kunci, serta mengambil barang milik korban saat korban lengah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kata AKBP Dedi, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit handphone, 2 buah tas, 1 buah helm, 1 buah BPKB, 2 lembar STNK, 4 potong pakaian dan sepasang sepatu.
“Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada korban berupa 1unit sepeda motor Yamaha NMAX yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Wakapolrestabes Bandung ini menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP pencurian dan Pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan.
Melalui pelaksanaan Operasi Jaran Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung dan jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Bandung.**
Editor: Sonni Hadi
