Duhhh... Seorang Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 3 Tahun

foto

Ilustrasi

Ilustrasi anak korban kekerasan seksual.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Seorang dokter di Bandung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Karena perbuatan yang dinilai biadab ini, ia ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan.

Penangkapan dilakukan jajaran Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Sang dokter tak bisa mengelak iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Direktur Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengungkap, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rumi berjanji pihaknya akan segera merilis kasus tersebut kepada wartawan.

Dikatakannya, hingga kini penyidik masih terus memeriksa sang dokter yang masih belum disebut nama dan inisialnya itu, padalnya yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Laporan tindak asusila ini sebanrnay sudah lama, bahkan pelaku sempat kabur dengan membawa korban sejak 28 September 2026. Tapi akhirnya jajarannya berhasil mengamankan, dan kini sang dokter cabul ini masih menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga telah memeriksakan anak gadisnya untuk diperiksa, visunya hingga saat ini belum keluar.

Rumi menambahkan, kasus ini dilaporkan MS inisial ibu korban atau istri sang dokter, dengan mendapat bantuan hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH).

Kuasa Hukum korban dari JBH, Debi Agusfriansa Rahayu mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual ini pertama kali diketahui oleh MS, pada 13 Desember 2025. Saat itu sang ibu melihat perilaku korban menirukan gera­kan orang dewasa.

Hal ini sesuatu yang tidak wajar untuk anak seusianya. Ketika MS bertanya kepada putrinya tentang gerakan tersebut, kor­ban mengaku melihat handphone (HP) milik ayahnya.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Ibu korban yang merasa curiga kemudian memeriksa bagian sensitif anaknya dan menemukan adanya memar.

Debi pun Selasa 20 Oktober 2026 melapor ke Polda Jabar tentang kondisi korban, sedangkan MS kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan, ternyata pada bagian organ putrinya ada luka robekan. Dokter pun menyarankan agar korban segera menjalani visum. Bahkan ditemukan juga fakta bahwa korban pun tercemar penyakit kelamin gonore.

Maih kata Debi, pertengahan tahun 2026, MS mela­yang­kan gugatan cerai ke penga­dilan agama dan telah diputus berpisah secara resmi. Namun, pada 28 September 2026, pelaku membawa lari korban. Hingga akhirnya melapor ke Polda Jabar.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kecanduan Judol, CM Ngamuk Pecahkan Kaca di Hadapan Istri dan Anak Balitanya Kawasan Margaasih
Acungkan Samurai ke Polisi, Dua Pelajar Diduga Anggota Geng Motor Diciduk Tim Prabu
Produksi 8 Juta Butir Perhari Pabrik Obat Keras Tramadol dan Hexymer di Bizpark Kopo Digerebek Polisi
Kelompok Bermotor Bersenjata Tajam Beraksi di Arcamanik, 1 Orang Luka Bacok
Meresahkan, Sekelompok Remaja di Garut Konvoi Bermotor Ugal-Ugalan Sambil Acung-Acungkan Senjata Tajam