Wabup Indramayu Syaefudin Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan Rp18,8 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Penyidik Kejati Jabar memborgol Wabup Indramayu Syaefudin tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan di Indramayu
BANDUNG, KejakimpolNewsi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akhirnya menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Orang nomor dua di Indramayu ini diduga korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Penahanan Syaefudin ditahan mulai Rabu (21/10/2026) setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Syaefudin, penyidik pun menahan tersangka lainnya berinisial I.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Keduanya diperiksa selama kurang lebih enam jam sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam pemberian kedua tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp18.798.515.457.
Penahanan tersebut disampaikan Kejati Jabar melalui siaran pers Nomor PR-27/Kph.2/10/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, Syaefudin diduga terlibat ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Kasus tersebut bermula pada 2021, ketika Syaefudin selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan untuk tahun anggaran 2022.
Menurut penyidik, besaran tunjangan telah ditentukan sebelum dilakukan penilaian ulang oleh lembaga penilai dan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran.
Saat itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.
Sementara tunjangan transportasi ditentukan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, serta Rp17 juta untuk anggota dewan.
Besaran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), meskipun penilaian ulang belum dilaksanakan.
Pada 30 November 2021, Syaefudin disebut memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Persoalan kembali muncul pada 2023 ketika dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Dalam proses tersebut, tersangka A.F. yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD diduga membuat surat untuk ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, kewajiban pajak tersebut seharusnya ditanggung penerima tunjangan, bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam perkara ini, Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka, yakni Syaefudin, I.H., dan A.F. Namun, baru dua tersangka yang menjalani penahanan.
Pemeriksaan terhadap A.F. yang semula dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026) ditunda setelah penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Terhadap Syaefudin dan I.H., penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 604 dengan ketentuan terkait.
Editor: Yayan Sofyan