JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif 7 Tahun Penjara, Ungkap Aliran Suap Rp12,4 Miliar untuk Atur Proyek Pemkab

Foto: One
Bupati Nonaktif Bekasi saat diadili di Pengadilan Tipikor/PN Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara yang sama, ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
Selain pidana penjara, Ade Kuswara juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Untuk terdakwa kedua, H.M. Kunang alias Abah Kunang, jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun. Dalam surat tuntutan dijelaskan, uang suap tersebut diduga diberikan agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 untuk perusahaan milik maupun yang terafiliasi dengan pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Fakta persidangan mengungkap aliran dana itu mengalir melalui sejumlah perantara. Dari total Rp12,4 miliar, Ade Kuswara disebut menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari Sarjan.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa orang, yakni Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Sementara itu, Abah Kunang juga didakwa menerima Rp1 miliar secara terpisah dari pengusaha bernama Iin Farihin. Jaksa menilai praktik tersebut merupakan bagian dari skema suap untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah daerah, sehingga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
