Relaksasi Mahkamah Konstitusi

  • Ridhazia
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:33 WIB
foto

Foto: Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)

SUASANA sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024 berbeda dengan sidang serupa menjelang Pilpres 2024.

Dalam mengambil putusan tersebut para hakim MK suasana sidang mengalami relaksasi setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Kabar terbaru dari MK yang disambut gembira para politisi itu menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Tidak 25 persen

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

PDIP dan Kotak Kosong

Putusan MK tersebut dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong. Terutama di Pilkada Jakarta.

Semula PDIP dalam kesendiriannya tidak bisa mengusung calon gubernur Jakarta setelah PKB dan PKS yang semula diajak berkoalisi ogah bergabung.

Tapi kini melalui keputusan MK terbaru peluang itu terbuka lebar. Bahkan partai kecil tanpa wakilnya di DPRD bisa ambil bagian.

Perlawanan Senayan

Keputusan MK terbaru yang dianggap angin segar bagi parpol, diberitakan akan mendapat perlawanan politik di DPR.

Para wakil rakyat di Senayan kini tengah mengebut pembahasan revisi UU Pilkada Rabu ini. Dalam hal ini Baleg ( Badan Legislatif) akan mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada yang akan dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB untuk menganulir putusan MK.

Para wakil rakyat akan mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Atau, memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029 melalui Perpu yang oleh sebagian akademisi ilmu hukum sebagai pembangkangan hukum.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Dinamika Politik? Dan Golkarpun Berbalik Arah
Jet Pribadi
Bola Pingpong dan Telor Brebes
Partai Anies
Polisi Vs Demonstran, Bentrok Seusia