Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas?!

Foto : Istimewa
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Catatan: RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016 Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula
Sedangkan Sekjen DPP PDI Perjuangan divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Bebas?!
Keputusan Presiden Prabowo otomatis bisa membebaskan dua terpidana dari jerat hukum. Upaya pengadilan menuntaskan kasus yang dihadapi kedua politisi itu pupus di tengah jalan.
Dalam studi hukum abolisi dan amnesti ini penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Jika abolisi diberikan kepada terpidana perorangan. Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi dan amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu oleh terpidana. Tetapi sepenuhnya menjadi hak kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Dijelaskan pula dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap yang diberi amnesti dihapuskan.
Demikian pula dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.
Pengembalian Aset Negara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan abolisi dan amnesti bagi para pelaku korupsi, dengan syarat pengembalian penuh hasil korupsi kepada negara.
Menurut Yusril, kebijakan tersebut diyakini akan mempercepat pemulihan kerugian negara (asset recovery) dan sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Runcing ke Bawah
Selain buta akan keadilan, penegak hukum di Indonesia menghadapi dilema keadilan.
Begitu sukar keadilan hukum didapatkan bagi rakyat kecil. Tapi begitu mudah bagi elite penguasa.
Padahal kesejatian tujuan hukum memberikan keadilan kepada setiap orang tidak peduli dari kalangan apapun. Realitanya, hukum Indonesia belum bisa memberikan keadilan bagi setiap orang.
Hukum seolah-olah menjadi alat yang bisa dikendalikan seorang yang memiliki kuasa dan uang.**