Horeee... Seribu Jadi Serupiah!

Ilustrasi
Redenominasi pernah dilakukan era Orde Lama, tepatnya pada 13 Desember 1965 dari Rp1.000 menjadi Rp1.,
Oleh RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan redenominasi. Uang seribu rupiah menjadi satu rupiah saja tanpa mengubah daya beli.
Aturan penyederhanaan nilai nominal itu akan rampung pada 2027 dan ditargetkan menjadi UU Redenominasi tahun itu juga.
Langkah baru ini, pernah dilakukan era Orde Lama. Tepatnya pada 13 Desember 1965, Kebijakan ini dilakukan dengan menghapus tiga angka nol pada mata uang lama.
Sebagai contoh, pecahan Rp 1.000 lama digantikan dengan Rp 1 baru, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang tersebut di pasaran.
Apa Itu Redenominasi?
Redenominasi berbeda dari sanering, yang memangkas nilai uang yang pernah terjadi pada 1959. Dalam redenominasi, jumlah digit pada pecahan mata uang dikurangi, namun nilai sebenarnya tetap sama.
Dengan kata lain, redenominasi sebatas untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Selain mencerminkan kredibilitas ekonomi dan citra negara di mata dunia, redenominasi mempermudah sistem pembayaran.
Dengan uang pecahan baru yang lebih sederhana, sistem keuangan dan pencatatan akuntansi juga menjadi lebih sederhana.
Digit yang banyak pada mata uang merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan. Terutama untuk angka diatas 10 trilliun.**
