Presiden Sebaiknya Mengaku Salah

Presiden RI Prabowo Subianto
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
DIBERITAKAN, aksi mahasiswa di Jakarta membawa lima tuntutan utama. Selain menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Juga menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Selain menghentikan militerisme di ranah sipil.
Dan, di luar pengecualian program politik, yang paling mendesak pemerintah Presiden Prabowo adalah mengakui kesalahan dan berhenti mengelak.
Mengakui Salah
Secara psikologi, permintaan maaf tidak mudah untuk sekuasa kepala negara. Sebab bisa berarti presiden menunjukkan vulnerability (kerentanan).
Dalam budaya politik tertentu ini dipandang sebagai risiko yang dapat melemahkan wibawa.
Tapi bagi politik moderen, permintaan maaf itu bukti keberanian untuk menanggalkan ego sekaligus kesadaran diri (self-awareness) untuk tidak hidup dalam ilusi dirinya sendiri.
Dari perspektif psikologi sosial dan politik, pengakuan atas sebuah kesalahan adalah langkah pertama dalam membangun kembali kepercayaan yang runtuh.
Jangan Mengelak
Permintaan maaf presidem mencerminkan kerendahan hati, penerimaan tanggung jawab. Suatu strategi emosional untuk meredakan ketegangan publik. Terutama memulihkan legitimasi politik di mata publik
De-Eskalasi Politik
Dari sejumlah studi psikologi politik rintisan dari Shanto Iyengar, Daniel Kahneman, hingga David P. Houghton antara lain "Psychology of International Relations" menjelaskan bahwa pemaafan politik oleh tokoh politik dapat menurunkan resistensi dan defensif publik.
Ketika seorang kepala negara mengakui kekeliruan atau kekurangan kinerjanya secara terbuka, hal ini memicu psikologi de-eskalasi.
Sebab permintaan maaf tulus dari kepala negara mematahkan siklus amarah dan kekecewaan rakyat, sekaligus bisa mengubah pendekatan yang awalnya konfrontatif menjadi lebih empatis.
Permintaan maaf seorang presiden berfungsi sebagai bentuk validasi bahwa perasaan sakit hati, kesulitan, atau penderitaan rakyat diakui keberadaannya oleh negara.**