Botok, Sang Pendobrak

Foto : Istimewa
"Botok" Supriono saat unjuk rasa di DPR RI 27 Agutus lalu.
Oleh IMAM WAHYUDI (iW)
Jurnalis Senior, anggota PWI)
BOTOK adalah menu masakan tradisi Jawa. Terbuat dari ampas kelapa dengan bumbu rempah, umumnya dicampur teri dan petai cina. Dibalut daun pisang menyerupai lontong, ditanak hingga dipanggang -- sebelum disantap dengan nasi. Menu sederhana yang lazim menjadi paket hemat di kalangan strata bawah.
Botok yang satu ini bukanlah botok sebagai santapan khas bagi umumnya warga perdesaan di tatar Jawa. Botok dengan "B" besar dimaksud adalah sosok jelang paruh baya, yang mendadak moncer di panggung (politik) nasional.
Gerakannya tak berdimensi politik. Ia pun tak berlatar aktivis pergerakan, bukan pula akademisi. Tak lebih sebagai warga umumnya di Kabupaten Pati. Yang membedakan, ia peduli dan tak henti -- bernyanyi bertajuk aspirasi. Bersama konco-konco, Botok melangkah dan merambah -- melewati teritorial Pati -- memimpin aksi demi aksi. Membumi.
Nama aslinya Supriyono. Tak jelas lantaran, sapaannya Botok. Bisa jadi sebagai identitas dan inspirasi arus bawah dari menu rakyat bernama botok tadi. Botok memimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menggerakkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-RI, sepanjang Kamis, 27 Agustus 2026.
Menerjang barikade parlemen. Mendesak para pimpinan berlabel wakil rakyat itu. Sejumlah pengamat menyebutnya melebihi keberanian seorang presiden. Desakan nyaring membersamai distorsi peran parlemen dalam agregasi aspirasi kepentingan rakyat.
Sudah satu dekade, RUU Perampasan Aset terempas dan melambat di saku pengambil keputusan parlemen. Praktis sejak 2016, pembahasan RUU itu jalan di tempat. Bahkan sedari rezim Jokowi yang kadung meninggalkan sengkarut sistem kelola pemerintahan. Sesekali muncul wacana yang tak lebih semata lip service dan kembali tertiup angin. Sebatas dilabeli materi prolegnas (program legislasi nasional).
Di mata Botok bersama AMPB, tiga pimpinan DPR RI tak bisa lagi berkelit alias ngeles. Setara tupoksinya, wajib mendengar dan menerima aspirasi rakyat. Botok mencetak gol. Mengecoh pertahanan parlemen. Trio
Sufmi Dasco, Tjutjun dan Saan Mustopa yang merepresentasikan pimpinan DPR RI, membubuhkan tandatangan. Berkomitmen merampungkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Aksi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo -- yang puncaknya 13 Agustus 2025 menjadi momen tinggal landas Botok dkk untuk lanjut menggeliat. Itu pula yang menginspirasi lahirnya AMPB. Awalnya, dipicu kebijakan nyeleneh menaikkan tarif Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) hingga 250%. Berhasil.
Kebijakan itu ditarik, namun pemakzulan Bupati Pati -- terhadang kepentingan politik. Bab unjuk rasa, Botok bersama rekannya, Teguh Isnanto -- justru harus berperkara hukum. Divonis bersalah oleh PN Pati pada 05 Maret 2026, dengan enam bulan penjara dalam pengawasan. Tapi kemudian sang bupati, justru dikerangkeng KPK atas kasus gratifikasi korupsi pengadaan jalur kereta api.
Pati melahirkan figur aktivis peduli bernama Botok. Sang pendobrak dan tangguh, yang mengangkat nama Pati ke panggung nasional. Sebelum ini, Pati tak setenar Kabupaten Kudus yang dikenal sebagai Kota Rokok Kretek -- kota terkecil yang hanya seluas 447 km2. Sebaliknya, Pati yang sekira 1.500 km2 menjadi kabupaten terluas ke-enam di Jawa Tengah -- setelah Cilacap, Grobogan, Blora, Wonosobo dan Brebes.
Dalam hal tingkat kemakmuran, Pati di urutan 8 dari 29 kabupaten se-Jateng. Jauh dibanding Kudus, yang meski dengan area terkecil -- menjadi nomor satu peringkat kemakmuran warganya.
Kabupaten Pati berjarak sekira 75 km arah timur dari Kota Semarang, ibukota Jawa Tengah. Sebagian besar dataran rendah dengan batas Laut Jawa di utara. Populasi hanya sekitar 1,5 juta jiwa, hampir sama luas daerah dalam km2. Kepadatan penduduk 920 orang per km2. Meliputi 21 kecamatan, mencakup 401 desa dan lima kelurahan -- Kabupaten Pati pun "hanya" mencatat volume APBD 2026 senilai Rp 2,8 triliun.
Dalam "keterbatasan" di atas, sosok Botok telah mengangkat prestasi dan reputasi Kabupaten Pati di beranda elit negeri. Menukik tajam lewat issu korupsi yang terbukti menjadi picu kemiskinan rakyat lapis bawah. Tak cuma Botok dkk menanti pengesahan Undang-undang Perampasan Aset, juga seluruh anak negeri Ibu Pertiwi.
Botok, cah Pati yang mematri peduli aksi antikorupsi.**
