Presiden Akhirnya Pecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari KSP

foto

Foto : Istimewa

Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberi keterangan kepada wartawan di Istana Negera Rabu (4/11),

JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Menyusul ditetapkannya tersangka dalam kasus penyadapan, akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dipecat Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu pagi, 4 November 2026.

Pemberhentian eks Kapolri yang kini menjabat Kepala KSP ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

"Pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.

Mensesneg Sebut alasan pemberhentian karena Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilega yang telah ditetapan oleh pihak Kepolisian (Bareskrim Polri) terkait kasus dugaan penyadapan ilegal.

Seoerti dikemukakan Kabareskrim, sasaran penyadapan diduga ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh ormas sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Tersangka lainnya selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Eko Hadi Santoso.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, tindakan para tersangka tersebut dinilai mengarah pada dugaan tindakan makar.

Untuk mengisi kekosongan KSP, Presiden telah menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KSP di Kantor Staf Kepresidenan, yakni (Kasetpres) Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Diberitakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu tersangka atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Selain Listyo, bareskrim Polri juga menenetakap dia perwira tinggi dalam kasus tersebut yakni Kepala Divisi Hukum Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Kini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Massa PEMUDA Demo di Lapas Sukamiskin, Desak Benny Napi Korupsi Jiwasraya Pindah ke Nusakambangan
Ujungberung Akan Bangun Central Medical Unit Hasil Kerjasama Pemkot Bandung dan Kemenkes
Tebing Setinggi 7 Meter Longsor di Tasikmalaya, Akses Jalan Desa Terputus
Amuk Puting Beliung di Padalarang, KBB Merusak 520 Rumah dan Fasilitas Umum
Limbah Kopi dan Jagung di Garut Diolah Jadi Biochar, Dorong Pertanian Berkelanjutan