Soal Bangli di Jalan Bandung-Garut dan Parli di Cicalengka, Ini Kata Dishub Kab. Bandung

foto

Yayan Sofyan

Sepeda motor parkir berjejer di bahu jalan di salah satu titik di wilayah Kec. Cicalengka, Kab. Bandung

RANCAEKEK, KejakimpolNews.com - soal bangunan liar (bangli) di Jalan Bandung-Garut dan parkir liar (parli) di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang kini marak jadi perhatian Dishub Kabupaten Bandung.

Meski penanganan bangli di Jalan Bandung-Garut yang masuk wilayah Kabupaten Bandung ranahnya Satpol PP, parli alias parkiran tidak resmi yang menjamur di wilayah Kecamatan Cicalengka mulai disorot pihak pemerintahan.

Dishub Kabupaten Bandung, mengklaim telah melakukan pengecekan ke lapangan, sekaligus mendata titik-titik lapak parkiran liar di Cicalengka.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran, Ruddy Heryadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi jumlah lapak parkir ilegal di wilayah Kecamatan Cicalengka.

"Saya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan, kemudian saya juga sudah terima laporan dari Korlap (koordinator lapangan), jumlah parkiran liar di Cicalengka ada 10 titik yang tidak resmi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Menurut Ruddy, dari 10 titik lapak parkiran ilegal tersebut, para juru parkir (Jukir) yang mengelola sudah diminta untuk bertemu pihak Dishub Kabupaten Bandung.

"Namun tadi ternyata saat pengecekan di lapangan, tidak semua Jukir (ilegal/liar) ada di lokasi, sebagian justru kabarnya tidak mengelola lapak hari ini," terangnya.

Terkait lapak parkiran kata Ruddy, yang resmi di bawah naungan Dishub Kabupaten Bandung, di wilayah Kecamatan Cialengka jumlahnya ada 12 titik.

Namun ketika ditanya lokasi parkiran resmi berada di area mana saja, pihak Dishub Kabupaten Bandung tidak memberikan penuturan secara detail, dari 12 titik lapak parkiran legal yang disebutkan.

"Di antaranya lapak yang tersedia di Terminal Cicalengka, itu ada area untuk menampung parkiran, dikelola (dijaga) pun oleh Jukir yang resmi," jelasnya.

Dari pantauan KejakimpolNews.com, di lapangan, terlihat sejumlah titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko hingga tak sedikit yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka.

Depan Alun-Alun Cicalengka terlihat, sepanjang toko yang berjajar di depannya dijadikan lapak parkiran hingga memakan ruas jalan, dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) tanpa mengenakan seragam atau rompi resmi.

Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.

Ruddy memaparkan, bagi masyarakat apabila ingin mengetahui Jukir ilegal atau resmi, bisa dilihat dari atribut yang digunakan hingga memegang surat perintah dari Dishub Kabupaten Bandung.

"Ada surat perintah itu harus dibawa, kalau gak dibawa minimal ada difoto suratnya oleh Jukir. Atributnya pakai rompi warna hijau dan setiap parkir, pasti akan memberikan tiket atau karcis parkir," paparnya.

"Kita akan coba temui Jukir-Jukir yang mengelola parkiran tidak resmi, untuk kita edukasi dan berikan pemahaman. Kemudian akan kita lakukan pemantauan agar (parkiran liar) tidak semakin menjamur,"ungkapnya.

Ketika ditanya terkait keberadaan bangli di Jalan Bandung-Garut Ruddy mengakui jika bangli mengganggu pejalan kaki karena berada di trotoar."Soal bangli penangannnya sudah ranah Satpol PP," pungkas Ruddy.

Diberitakan, bangunan liar yang marak di sejumlah titik di Jalan Raya Bandung-Garut yang masuk wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung akhirnya Satpol PP turun tangan.

Kali ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, kembali melakukan penertiban bangli berupa bangunan kios ilegal alias di area Jalan Raya Bandung-Garut yang masuk wilayah Sumedang untuk dibabat.

Penertiban bangli ini merupakan pelaksanaan pekan kedua setelah pada sebelumnya diselenggarakan, dengan sasaran target masih di wilayah Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan-bangunan kios yang tidak berizin resmi alias ilegal.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Program Unggulan Kota Bandung P2WKSS Berikan Bantuan Stimulan Perbaikan 9 Unit Rumah di Kelurahan Sukagalih
Ini Dia 3 Pasar Tradisional di Kota Bandung yang Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda
Diskon Besar-Besaran dan Mocca Bakal Guncang Bandung Great Sale 2024
Dishub Kota Bandung Pecat Juru Parkir Getok Tarif Rp150 Ribu di Jl.Tamansari
Diserahkan Wapres Wa'ruf Amin, Bupati DS Dianugerahi RAN PE Awards dari BNPT