Polemik Tunjangan Anggota DPRD Kota Bandung, Bruto Rp90 Juta Tapi Neto Rp40 Juta

Foto: Humas Pemkot Bandung.
DPRD Kota Bandung tengah bersidang.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sekalipun Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah menyatakan seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota DPRD Kota Bandung, termasuk tunjangan perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tapi polemik masih terus berlangsung.
Apalagi setelah tunjangan untuk anggotai DPR RI di Jakarta mulai ditinjau ulang, DPRD provinsi, kabupaten dan kota di daerah termasuk DPRD Kota Bandung kembali menuai sorotan.
Yasa menjelaskan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari pihak DPRD seperti dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, pihaknya tidak keberatan jika ada evaluasi terhadap penghasilan yang diterima para wakil rakyat. Dia mempersilakan dan tidak keberatan jika ada evaluasi.
Hingga saat ini Take Home Pay anggota DPRD Kota Bandung Edwin Rp40 Jutaan. Hal ini berdasarkan aturan PP Nomor 18 Tahun 2017, Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017, dan Perwal Nomor 22 Tahun 2024, bahwa anggota DPRD bisa memperoleh penghasilan bruto hingga Rp 90 juta per bulan.
Tetapi kata Edwin, angka itu bukan yang benar diterima. Angka sebenarnya yang rata-rata itu menerima take home pay-nya sekitar Rp 40 jutaan dari Rp 90 jutaan.
Selain itu anggota DPRD Kota Bandung juga mendapat tunjangan reses sekitar Rp 12 juta setiap kali dan diberikan tiga kali dalam setahun.
Inilah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Bandung:
Ketua DPRD:
- gaji pokok Rp 2,1 juta
- tunjangan jabatan Rp 3,045 juta
- tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) Rp 228 ribu.
- tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta.
- tunjangan perumahan Rp58 juta.
- tunjangan transportasi Rp 16 juta.
Total bruto sekitar Rp 94 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD:
- gaji pokok Rp 1,68 juta.
- tunjangan jabatan Rp 2,436 juta.
- tunjangan AKD Rp 152 ribu.
- tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta.
- tunjangan perumahan Rp 56 juta.
- tunjangan transportasi Rp 15,5 juta.
Total bruto sekitar Rp 90 juta per bulan.
Anggota DPRD:
- gaji pokok Rp 1,57 juta,
- tunjangan jabatan Rp 2,283 juta.
- tunjangan AKD Rp 91,3 ribu.
- tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta.
- tunjangan perumahan Rp 53 juta.
- dan tunjangan transportasi Rp 15 juta.
Total bruto sekitar Rp 87 juta per bulan.
Namun itu jumlah bruto, belum dipotong pajak, iuran fraksi, dan kebutuhan politik sertan sosial lainnya. Neto hanya sekitar Rp 40 jutaan.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi