4 Pria Pemeras Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Foto : Istimewa
Oknum mengaku wartawan di Sumedang diringkus polisi, kini kasus serupa empat oknum mengaku wartawan juga ditangkap Polres Ciamis.
CIAMIS, KejakimpolNews.com - Setelah terungkap 4 anggota kmplotan oknum yang mengaku wartawan melakukan memeras ditangkap Polres Sumedang, kini kasus yang sama terjadi di Polres Ciamis.
Modus operandinya mengaku wartawan, emoat pria melakukan pemerasan terhadap seseorang agar menyerahkan imbalan uang agar kasusnya tidak diberitakan. Keempatnya pun langsung dilaporkan dan jajaran Satreskrium Polres Ciamis berhasil menangkap mereka.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan, aksi pemerasan berkedok wartawan di Ciamis tersebut dilakukan pelaku dengan mengintimidasi dan mengancam korban. Modalnya mereka memperlihatkan kartu identitas (ID card) sebuah media dengan meminta imbalan sejumlah uang.
AKP Carsono menambahkan, keempat pelaku diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di kawasan Islamic Center Ciamis, Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut AKP Carsono kepada wartawan Sabtu (4/6/2026), pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Ciamis. Laporan itu menyebut adanya sekelompok orang yang diduga meresahkan warga dengan cara menakut-nakuti korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Ciamis. Namun Kasatreskrim belum menjelaskan nama identitas dan medianya karena masih pemeriksaan.
"Satreskrim Polres Ciamis masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi serta melengkapi barang bukti. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," katanya.
Pihaknya akan terus mengembangkan. Apabila ada yang menyuruh ataupun pihak lain yang terkait dalam rangkaian peristiwa ini, kami akan lakukan tindakan tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, masyarakat berhak memastikan identitas dan legalitas orang yang datang mengatasnamakan profesi jurnalis.
Apabila menemukan tindakan yang mengarah pada intimidasi, pengancaman, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.**
Editor: Yayan Soyan