Sidang Korupsi PT BDS Memanas, Korban Desak Bupati Bandung Bertanggung Jawab,

Foto: One
Sidang kaus korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2026).
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Sidang dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (7/7/2026).
Selain diwarnai pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, persidangan juga memunculkan tuntutan dari para vendor yang mengaku menjadi korban agar Bupati Bandung ikut bertanggung jawab secara moral dan administratif atas persoalan yang menjerat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut.
Kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp128,5 miliar itu memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum dua terdakwa, mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam, membacakan nota keberatan (eksepsi).
Penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa kabur dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Di luar ruang sidang, salah seorang vendor yang mengaku menjadi korban, Vita Theresia selaku Direktur PT Triboga Pangan Raya, menyampaikan bahwa tanggung jawab atas persoalan PT BDS tidak semestinya hanya dibebankan kepada jajaran direksi perusahaan.
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT BDS berada di bawah pemerintah daerah sehingga pengawasan terhadap aktivitas perusahaan seharusnya menjadi perhatian seluruh pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
"BUMD dibentuk melalui Peraturan Daerah. Pemerintah daerah adalah pemegang kuasa atas penyertaan modal. Karena itu kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan ketika persoalan ini berlangsung," ujarnya usai persidangan.
Vita menilai lemahnya pengawasan membuat dugaan penyimpangan yang kini diproses secara hukum tidak terdeteksi sejak dini. Ia juga mempertanyakan peran komisaris dan DPRD Kabupaten Bandung yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMD.
Kasus PT BDS sendiri bermula dari kerja sama bisnis penyediaan ayam boneless dan daging kerbau antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kerja sama tersebut tetap dijalankan meski PT BDS dinilai tidak memiliki kapasitas usaha yang memadai, sementara sejumlah peringatan dari komisaris maupun pemerintah daerah disebut tidak diindahkan. Akibatnya, PT BDS harus menanggung kewajiban pembayaran kepada sedikitnya 19 vendor setelah mitra bisnisnya diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,5 miliar. Sementara itu, pihak terdakwa melalui eksepsinya meminta majelis hakim menolak dakwaan dengan berbagai alasan hukum yang akan dipertimbangkan dalam persidangan selanjutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian..**
Author: One
Editor: Maman Suparman