Pembangunan BTS Tak Berizin di Pamulihan, Komisi 1 DPRD Sumedang Segera Panggil Pihak Terkait

foto

Yayan Sofyan

Inilah menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kec.Pamulihan, Kab. Sumedang yang banyak di pertanyakan.

SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Berdirinya menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kini banyak di pertanyakan.

Pasalnya, tidak atau belum ada izin lengkap, menara telekomunikasi tersebut telah selesai pembangunannya.

Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia merespons, mengenai bagaimana kinerja dinas di lapangan, sehingga dalam hal ini perlu dilakukan tindak lanjut, dengan rencana pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Kaitan dengan persolalan tersebut, karena Satpol PP kebetulan jadi mitra Komisi 1 DPRD, kemudian ada juga Infokomdigi (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik/Diskominfosanditik) harus tegas," kata Asep, Jumat (18/7/2025).

Karena, kata Asep, kebetulan untuk digitalisasi pasti ada kaitannya ke sana, ada kaitan juga dengan perizinan. Itu juga sama mitra Komisi 1 DPRD Sumedang.

Asep atau akrab disapa Akur menerangkan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang tegas akan segera menindak lanjuti info yang beredar, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat kerja bersama.

"Sehingga kita bisa mengetahui. Ini kok bisa sampai terjadi seperti itu. Harus dipahami oleh kita bahwa keberadaan [menara BTS] ini tidak ujug-ujug (tiba-tiba), pasti ada proses dari tahap pertama dulu begitu," tandasnya.

Terkait kasus berdirinya menara BTS yang belum kantongi PBG itu, Akur memberikan percontohan, dalam proses pembangunan sebelum ke tahap perizinan yang dikeluarkan, ada peran kewilayahan.

Pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan, menurutnya berperan penting dalam proses awal hingga selama pembangunan berlangsung, termasuk adanya kedinasan dinilai perlu menjalin koordinasi yang baik.

"Harus bisa saling mengawasi dan saling mengingatkan, atau misalnya dari dinas-dinas tertentu yang memberikan rekomendasi, harus diingatkan," ujar Akur.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan, dalam peraturan yang berlaku, sebelum melakukan pembangunan, seharusnya proses perizinan dapat ditempuh secara lengkap terlebih dahulu, sampai legalitas seperti PBG keluar.

"Jangan sampai dibangun dulu dan sebagainya, sebelum izin itu lengkap keluar, 'kan begitu. Bayangkan kalau sekarang sudah jadi seperti itu (menara BTS sudah berdiri) jadinya sulit," jelas Akur.

Menurutnya, kehadiran menara telekomunikasi yang berdiri tegak di Desa Mekarbakti tersebut, harus menjadi bahan evaluasi.

Sebab, ucap Akur, proses perizinan hingga koordinasi pihak terkait, menjadi faktor penting yang harus dilakukan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.

Akur menegaskan, perizinan secara lengkap sampai keluar PBG yang harus diutamakan, bukan membangun terlebih dahulu.

"Kalau PBG belum keluar apa sudah bisa dibangun? Makanya kita akan lihat dan akan kita cek, dimana ini titik kelemahannya. Kita segera akan sampaikan ke teman-teman di Komisi 1 untuk jadi bahan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait," tegasnya.

Akur mengungkapkan, karena menara BTS di Desa Mekarbakti ini sudah berdiri tegak, maka langkah yang harus diambil pun berbeda, dengan penanganan jika proyek masih di tahap awal.

Oleh karena itu, Komis 1 DPRD Kabupaten Sumedang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat kerja bersama, guna menentukan langkah apa yang tepat pada kasus seperti ini.

"Pihak-pihak terkait termasuk perizinan, Diskominfosanditik, Satpol PP hingga pemerintahan kecamatan dan desa harus tanggap," pungkasnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kenalkan Jargon "BAGEUR" Kapolres Kuningan AKBP Bellen Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra Ardiyan Serahkan 242 PIP di Desa Cihurip
Dian Rachmat: Maknai Kemerdekaan Kita dengan Wujudkan 'Kuningan Melesat'
AKBP Muhamad Ali Akbar Serahkan Jabatan Kapolres Kuningan kepada AKBP Belen Anggara Pratama
Baznas RI Luncurkan Program "Bumi Masjid", Salurkan Bantuan ke DKM Kadugede dan Paninggaran