Tanah Segera Dieksekusi, Surat Terbuka dari Yayasan Pendidikan Bina Muda Cicalengka untuk Presiden dan Gubernur Jabar

foto

Yayan Sofyan

Lahan ini rencananya Rabu (15/4/2025) akan dieksekusi, pihak Yayasan Sosial dan Pendikan Bina Muda bersama masyarakat Desa Tenjolaya, Kec. Cicalengka membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto

CICALENGKA, KejakimpolNews.com - Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda bersama warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung membuat surat terbuka terkait rencana eksekusi lahan oleh PN Bale Bandung.

Tak tanggung-tanggung, surat terbuka ini dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ketua Mahkamah Agung,
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Surat terbuka yang juga dikirim ke KejakimpolNews.com, Ahad (13/4/2024), meminta perlindungan hukum dan keadilan atas sengketa tanah yang mengancam lembaga pendidikan dan warga di Desa Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Rencana eksekusi akan dilaksanakan, Rabu (15/4/2025).

Dalam surat terbuka eksekusi tanah di tengah dua putusan inkrah tertulis, Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda Cicalengka—bersama masyarakat kecil yang terdampak rencana eksekusi, menyampaikan surat terbuka.

Serat terbuka ini sebagai bentuk seruan hati nurani, demi menyelamatkan eksistensi lembaga pendidikan yang telah mengabdi puluhan tahun serta menjaga hak-hak warga atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah secara turun-temurun.

Kronologi Singkat

Keluarga Apud Kurdi alias A. Achmad alias Tajudin Apud Judin bin H. Kurdi dan nenek Djubaedah adalah pemilik sah sebidang tanah di Persil 112C, seluas ±9.470 m² berdasarkan Letter C Kohir No. 169, 1658, dan 1935.

Sebagian tanah ini telah dialihkan secara sah kepada beberapa warga masyarakat termasuk kepada Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda Cicalengka yang telah mendirikan dan sedang menyelenggarakan SDIT Bina Muda di atasnya.

Pengalihan tersebut dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Cicalengka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang membuktikan bahwa warga adalah pembeli yang beriktikad baik.

Tahun 2009, pihak keluarga Oce menggugat kepemilikan atas tanah yang sama berdasarkan Letter C Kohir 975. Gugatan ini tidak diterima (NO) oleh PN Bale Bandung (Nomor: 159/Pdt.G/2009/PN.BB).

Namun, gugatan kedua pada 2011 diproses hingga tingkat Kasasi dan dimenangkan oleh pihak Oce (Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. Nomor: 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. Nomor: 458 K/Pdt/2013). Upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh keluarga Apud pada 2023 juga ditolak, sehingga perkara ini telah inkrah.

Tahun 2015, keluarga Apud menggugat pihak penjual untuk memperkuat legalitas peralihan hak milik, dan dimenangkan, dengan putusan inkrah (9Nomor: 201/Pdt.G/2015/PN.Blb Jo. Nomor 59/Pdt.Plw/2016/PN.Blb) yang belum pernah dibatalkan dan Penetapan Eksekusi Nomor 33/Pdt.Eks.Put/2017/PN.Blb.

Maka, terdapat dua putusan pengadilan yang inkrah namun saling bertentangan, masing-masing memenangkan dua pihak yang berbeda pada objek tanah yang sama.

Tahun 2022, PN Bale Bandung mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, untuk melaksanakan putusan yang memenangkan pihak Oce.

Pada saat yang sama, penetapan eksekusi terhadap pihak Apud diubah menjadi non-executable.

Fakta penting terungkap, buku tanah yang digunakan pihak Oce ternyata merupakan salinan dari buku induk yang kini berada di Desa Panenjoan, wilayah yang dulunya bagian dari Desa Tenjolaya sebelum pemekaran tahun 1980-an.

Dalam salinan tercantum luas 920 da = 9.200 m², namun di buku tanah asli hanya tercantum 130 da = 1.300 m² (kohir 975) perbedaan yang sangat signifikan.

Atas fakta ini, pihak keluarga Apud mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada 2022, tetapi kembali ditolak oleh MA (Nomor: 312 PK/Pdt/2023).

Saat ini, warga terdampak mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Tenjolaya karena pencatatan atas nama Oce di Buku Tanah Salinan yang tidak sesuai dengan dokumen induk (Perkara Nomor: 91/Pdt.G/2024/PN Blb Jo. Nomor 181/PDT/2025/PT BDG). Saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung

Secara paralel, warga juga mengajukan perlawanan (derden verzet) terhadap penetapan eksekusi, demi mencegah konflik sosial dan menyelamatkan fasilitas publik (Perkara Nomor: 116/Pdt.Plw/2024/PN Blb Jo. Nomor 187/PDT/2025/PT BDG). Saat ini juga masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Dokumen Tak Sah

Berdasarkan investigasi ditemukan dugaan penggunaan dokumen tidak sah pada perkara Oce lawan Apud.

"Untuk itu kami sedang mengupayakan laporan dugaan tindak pidana atas penggunaan dokumen palsu kepada aparat penegak hukum," tulisnya.

Rencana eksekusi ulang oleh PN Bale Bandung tanggal: 15 April 2025 berdasarkan penetapan Ketua PN Bale Bandung:
29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. 458 K/Pdt/2013 Jo. 312 PK/Pdt/2023, dan tanggal penetapan: 5 Desember 2023.
Pelaksanaan eksekusi ini sangat mengancam lembaga pendidikan dan rumah-rumah warga yang berdiri sah sejak puluhan tahun lalu.

Permohonan dan seruan keadilan tanah ini bukan sebatas bidang kosong. Di atas hampir seluruh bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah warga, dan telah menjadi tempat berdirinya lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA) Bina Muda Cicalengka yang telah melahirkan belasan ribu alumni dan menjadi tumpuan harapan masyarakat kecil di sekitar Cicalengka.

"Dengan kondisi di atas, kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar mendorong seluruh pemangku kepentingan menunda pelaksanaan eksekusi oleh PN Bale Bandung sampai seluruh proses hukum diselesaikan secara menyeluruh dan transparan," harapnya.

Kepada Gubernur Jabar dan Bupati Bandung agar turun tangan secara aktif menjaga stabilitas sosial dan pendidikan di wilayah ini. Kami tidak melawan hukum hanya memohon hukum ditegakkan secara jujur, adil, dan tidak meminggirkan rakyat kecil. Kami tidak memohon belas kasih, kami menuntut keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara," tandasnya.

Sementara itu, Camat Cicalengka Cucu Hidayat dan Kades Tenjolaya, ketika dikonfirmasi terkait surat terbuka yang dibuat Yayasan Bina Muda dan warga Tenjolaya rencana eksekusi tanah belum memberikan respon.

Baik camat ataupun kades saat ditelepun meski hand phonenya aktif belum meresponnya. Begitu pula saat dikirim pesan via WhatsApp (WA) belum membalas.**

Author: Yayan Sofyan
Editor:Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
17 Siswa SMP di Bandung Barat Diamankan Polisi Usai Tawuran Diawali Saling Ejek di Medsos
Bawa Narkoba RC Warga Linggarajati Diringkus Polisi di Rumahnya
Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Massa Hadang Petugas Pengadilan Negeri Kuningan
Dealer Motor di Cikutra Barat Dirampok, Pelaku Sekap Satpam dan Gasak Rp 6,5 Juta
Terdesak Biaya Nikah, Sejoli Asal Arjasari Kab. Bandung Kompak Curi Motor
slot gacor