Oknum Polisi Pecatan yang Sudah PTDH ini Menipu Lagi Hingga Rp3,2 Miliar, Kini Masuk DPO Polresta Bandung

Foto : Istimewa
Inilah Bharatu CR saat ditahan di Mapolda Jabar.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS palsu, kini sudah resmi dipecat secara tidak hormat. Namun belakangan dikabarkan mausk DPO Polresta Bandung, karena saat dipanggil menjadi tersangka tak muncul penuhi penggilan penyidik.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pecatan Polisi berinisial CR atau Cecep Ridwan itu tak hanya satu kali, bahkan jika ditotalkan kerugian bisa mencapai Rp 3 miliar lebih.
Belum lama ini, CR sempat melancarkan aksinya ke salah satu toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30), yang di Jalan Raya Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban sebelummya tak tahu jika CR merupakan oknum anggota polisi, setelah melaporkan ke Polsek Cileunyi dan diketahui bahwa terduga pelaku bertugas di Brimpob Jabar, pelaporan pun dilanjutkan ke Propam Polda Jawa Barat.
Penasihat Hukum (PH) Korban, Malau mengatakan, pihaknya sempat berkoordinasi terkait status keanggotaan CR yang ternyata merupakan pecatan Polisi tersebut.
"Jadi karena yang bersangkutan (CR) sebelum (penipuan) ini, sudah sering melakukan penipuan dan pelanggaran, akhirnya dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) belum lama ini," katanya.
Malau menerangkan, akibat perbuatan CR yang dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, sidang pun sempat dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jabar.
"Yang bersangkutan divonis sidang PTDH pada 3 Desember 2024. Kemudian pada 4 Desember 2024 dia (CR) mengajukan banding, sehingga ada proses lanjutan yang cukup memakan waktu," terangnya.
Meski sudah divonis sidang dan mengajukan banding, CR seakan tak kapok melakukan aksi tak etisnya dengan kembali melancarkan modus penipuan, sehingga korban yang dirugikan pun kian bertambah.
Malau menjelaskan, setelah adanya pertimbangan dari Bidang Propam Polda Jabar, atas perilaku CR yang terus melakukan aksi penipuan, maka upaya banding yang sempat dilakukan pun ditolak, sehingga pemecatan secara tidak hormat pun diputuskan.
"PTDH merujuk pada putusan yang 3 Desember 2024. Untuk upaya bandingnya sudah tegas ditolak kemarin 30 Juni 2025, sehingga yang bersangkutan resmi statusnya PTDH (Pemberhentian/Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Melalui informasi yang dihimpun, terduga pelaku penipuan alias CR yang sebelumnya oknum anggota Polisi itu, resmi dipecat secara tidak hormat usai dijatuhi vonis PTDH berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Dipecatnya CR secara tak hormat dari keanggotaan Polri itu, karena dinilai tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sedangkan fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materil.
PTDH terhadap CR bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
Adapun langkah hukum yang akan ditempuh korban penipuan, Malau mengaku siap terus mengawal kasus, sehingga CR mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku setelah statusnya pecatan Polisi alias kembali menjadi warga sipil.
"Setelah upacara PTDH, yang bersangkutan statusnya kembali menjadi sipil, sudah bukan lagi anggota. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek atau Polres, otomatis proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku, bisa dijerat terhadap yang bersangkutan (CR)," pungkasnya.
Masuk DPO?
Namun belakangan yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah status CR selama melakukan tindakan kriminal, dinyatakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa pelaku atas nama CR sempat ditahan di Mako Brimob Polda Jabar. Tetapi, tidak begitu lama keluar surat DPO tertanggal 11 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Satuan Brimob Polda Jabar.
Dalam keterangan surat tersebut dinyatakan bahwa pelaku telah melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Pelaku CR diketahui telah melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Dalam point nomer ke 14 surat DPO itu, disebutkan jika tertangkap Bharatu CR kantor Provost Satbrimob Polda Jabar Jalan Ahmad Syam Nome 17 A.
Ketika dikonfirmasi Kabid Humas kembali menjelaskan, pelaku telah dipecat secara tidak terhormat atau PTDH pada 12 Juli 2025.
Menurutnya, pelaku juga telah menerima petikan dengan keputusan Kapolda Jabar nomor KEP 839 VII 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian atas nama saudara CR pangkat Bharatu.
Menurutnya, pelaku juga telah diamankan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 5 hari. Namun setelah lima hari, pelaku bukan menjadi tanggung Jawab pihak kepolisian.
"Namun setelah 5 hari dan keluar, kita tidak punya hak lagi untuk kewenangan kepada yang bersangkutan," ujar Hendra dalam keterangannya.
Adapun jika dikaitkan dengan proses hukum atas tindakan pelaku, saat ini sudah dutangani oleh pihak Polresta Bandung dan pelaku CR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka Bharatu CR dan jika tidak digubris maka akan dilakukan penangkapan.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan