KPK Sita Dua Rumah Milik ASN Kemenag, Diduga Dibeli dari Fee Kuota Haji

Foto : Istimewa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan satupun tersangka ihwal korupsi kuota haji, sekalipun sejumlah orang termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa.
Selain telah memeriksa eks Menag dan sejumlah saksi, KPK pun telah menyita berbagai barang dan dokumen dari rumah terperiksa. Terkini, dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar juga disita.
Penyitaan rumah milik Aparat Sipil Negara (ASN) Kemenag ini dilakukan KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025) mengatakan, penyitaan dilakukan 8 September 2025. Penyidik KPK katanya, telah menyita dua unit rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar.
Rumah tersebut kata Budi, disita dari salah satu ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama. Rumah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji.
Maish kata Jubir KPK, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai. Uangnya diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia.
KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain telah memeriksa saksi dari pihak Kementerian Agama, juga memeriksa travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Kasus ini sebagai dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi, yang ternyata pembagiannya tidak berdasatkan aturan perundang-undangan.
bahkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Namun adanya 20.000 kuota tambahan haji, mestinya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi Kementerian Agama membagi dua, 10.000 untuk reguler, dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Akibat penyelewengan ini KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.**
Editor: Maman Suparman
