4 "Pemburu Mayat" Diciduk Polisi Saat Tengah Menggali Makam Warga

Foto: Istimewa.
Enpat "pemburu mayat" nyaris dikeroyok warga jika tidak segera diamankan polisi.
CIAMIS, KejakimpolNews.com - Empat orang "pemburu mayat" diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Ciamis, saat keempatnya kepergok tengah menggali makam warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Aksi yang dilakukan secara ilegal pada malam hari ini sontak memicu kemarahan masyarakat, karena dianggap telah merusak makam dan mengganggu ketertiban umum.
Dugaan sejumlah masyarakat, mereka adalah orang-orang pemburu mayat, dan sedang berusaha menggali mayat untuk diambil sebagian kain kapannya, atau juga hal lain yang berbau mistik dan tahayul.
Namun saat ditangkap polisi, mereka para pelaku menyangkal. Ia berdalih yang digali ini adalah makam keluarganya yang akan dipindahkan. Namun karena tak mampu membuktikan makam keluarga dan juga pemindahan tanpa izin, polisi membawa keempatnya ke Mapolres Ciamis.
Peristiwa yang menggemparkan warga Desa Sukaresik dan Sukasenang ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Warga mulai curiga setelah melihat adanya aktivitas yang tidak wajar di area pemakaman yang minim penerangan.
Kepala Desa Sukaresik, Kosim, mengonfirmasi kejadian tersebut, Senin (1/12/2025). Ia menjelaskan, warga mendapati empat orang di lokasi, di mana dua di antaranya sedang aktif melakukan penggalian makam.
“Saat warga mendatangi lokasi, dua orang terlihat melakukan penggalian dan dua lainnya berada tidak jauh dari titik penggalian. Situasi sempat memanas karena warga geram melihat makam dirusak,” ujar Kosim.
Aparat desa bersama anggota Polsek Cikoneng dan Polres Ciamis segera bergerak cepat ke lokasi untuk meredam ketegangan dan mengamankan keempat terduga pelaku dari amukan massa.
Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku berdalih bahwa makam yang mereka gali adalah makam keluarga mereka. Namun, pihak desa menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.
“Para pelaku menyampaikan tujuan mereka. Namun tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena menggali makam harus melalui prosedur dan izin resmi pihak berwenang,” tegas Kosim.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi makam yang rusak. Keempat pelaku telah dimintai pertanggungjawaban dan diminta membuat pernyataan resmi agar tidak mengulangi tindakan serupa.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi