Ustadz Gaul Evie Effendi Jadi Tersangka KDRT, Dugaan Aniaya Putri Kandungnya

foto

Foto : Istimewa

Ustadz Evie Effendi yang jadi tersangka KDRT atas laporan putri kandungnya ke Polrestabes Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Ustadz kondang Evie Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Evie Effendi yang juga dijuluki "Ustadz Gaul" ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh putri kandungnya, NAT (19) pada Juli 2025 lalu.

Penyidik Satreskrim juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. yakni ibu tiri NAT, paman dan juga neneknya.

Kasus ini mencvuat sejak awal Juli lalu. Saat itu gadis NAT anak kandung dai kondang ini datang ke rumah ayahnya di kawasan Bandung Timur. Niatnya meminta nafkah dan biaya pendidikan.

Tapi bukan uang yang mereka terima namun dugaan kekerasan fisik. Saat itu katanya, NAT mendapat pemukulan dan diludahi. NAT juga mengaku mengalami kekerasan dari ibu tiri, paman, dan neneknya.

Merasa dianiaya, kemudian NAT melapor ke Polrestabes Bandung 4 Juli 2025. Selanjutnya kasus mencuat ke permukaan dan menuai sorotan publik mengingat Evie Effendi merupakan pendakwah populer di Bandung yang dikenal dengan gaya ceramahnya yang santai dan menggunakan bahasa gaul.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton kepada wartawan Jumat (05/12/2025) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Evie Effendi dan para tersangka lainnya pekan depan.

"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Anton.

Anton menyebut, para tersangka akan ditersangkakan dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang KDRT sesuai laporan yang dibuat pelapor berinisial NAT (19), yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendi.

Adapun jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka, Penyidik Polrestabes Bandung telah merencanakan akan dilakukan pada pekan depan. Tetapi kata Anton, pihaknya belum bisa memastikan apakah Evie dan para tersangka lainnya akan hadir atau tidak.

"Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat," kata Anton.

Dalam catatan, Evie Effendi dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Sebelumnya, penyidik jugai telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor juga menyebut sedikitnya lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gadis Remaja yang Hilang Ditemukan di Penginapan Pangandaran, Dua Pria Temannya Diamankan Polisi
Sekap dan Aniaya Handi Asal Bandung Hingga Tewas di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka
Pabrik Uang Palsu di Tasikmalaya Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat, 11 Tersangka Diamankan
20 Terduga Penjahat Jalanan Digulung Tim Operasi Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung
Dugaan Krisis Integritas di Bumi Sumedang: Ketika Filantropi Moral "Insun Medal" Terempas Skandal