"Staf Khusus" Gubernur Jabar KDM Asal Subang Perdaya Dua Wanita Hingga Terkuras Ratusan Juta Rupiah

Foto : Istimewa
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Subang Jumat 6 Februari memperlihatkan sejumlah barang bukti.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Mengaku sebagai Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan memiliki jabatan resmi pemerintahan Provinsi Jawa Barat, seorang pria berhasil membujuk dua orang wanita, dalihnya asmara padahal menguras harta.
Kedua wanita korbannya, yang satu asal Subang yang satu asal Canjur. Dengan dalih asmara dan mau menikahi, ternyata harta korban diperasnya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Subang mengungkap, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 3 Januari 2026 yakni seorang wanita berinisial IL tertipu pria berinisial MSA alias B.
Mengaku Stafsus KDM, Korban mengadu ue tertipu seorang pria mengaku stafsus KDM padahal menguras hartanya. Selain laporan, korban IL mengikutsertakan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua unit mikrofon nirkabel Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S23 FE.
Atas laporan tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang langsung menangkap MSA dan ternyata bukan Stafsaus Gubenur Jabar KDM. Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, wanita IL korbannya menderita kerugian sekitar Rp250 juta.
Kapolres menambahkan, peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika korban berinisial IL. berkenalan dengan tersangka MSA. Hubungan keduanya berkembang menjadi asmara.
Dalam jalinan hubungan tersebut, tersangka MSA yang mengaku seolah-olah Stafsus Gubernur Jabar sangat meyakinkan IL begitu percaya mengikuti rayuan permintaan, tersangka.
Caranya tersangka MSA meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari modal untuk usaha, pengadaan peralatan podcast, bisnis jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.
Dengan tampilan sebagai Stafsus Gubernur Jabar dan menampilkan diri seolah-olah memiliki jabatan resmi pemerintahan, korban terbujuk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta dan Rp150 juta, serta beberapa aset lainnya.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer bank sebesar Rp11 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tapi sejak menerima barang dan uang tersangka mendadak raib dan tidak dapat dihubungi.
Korban Lain
Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, dimana tersangka MSA kembali mengaku sebagai Stafsus Gubernur Jabar, dan korban wanita lainnya juga tertipu bujuk rayu MSA.
Kapolresd Subang menyatakan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Author: Eri Ernawan
Editor: Maman Suparman