Aniaya Balita Anak Majikan di Ujungberung, Wanita ART Diperiksa di Polrestabes Bandung

Yayan Sofyan
RR asuiten rumah tangga (ART) membelakangi kameran. tengah diperiksa penyidik Polrestabes Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Satserkrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan RR (47), seorang wanita asisten rumah tangga (ART). Wanita paruh baya ini diduga menganiaya seorang balita anak majikan di kawasan Jalan Pasirlayu, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKBP Anton mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya.
"Berdasarkan keterangan ayah korban, kami segera melakukan langkah-langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Anton, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Anton, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta jajaran Polsek Ujungberung.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
Anton mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, anaknya dianiaya RR saat kedua orang tua korban tengah bekerja.
Berdasarkan rekaman kamera tersembunyi yang kemudian viral di media sosial, korban yang sedang disuapi makan oleh terduga pelaku RR terlihat hendak muntah. Dalam rekaman tersebut, RR diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.
Menindaklanjuti video yang beredar, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Namun, keluarga korban memutuskan tidak membuat laporan polisi dan memilih menyelesaikan perkara melalui mediasi.
RR diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai ART. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta.
Anton menyebutkan, pihaknya telah mempertemukan orang tua korban dengan terduga pelaku untuk proses mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, orang tua korban menyatakan tidak menempuh jalur pidana dengan sejumlah syarat.
“Syaratnya, yang bersangkutan tidak boleh lagi bekerja yang berhubungan dengan anak, seperti pengasuh anak, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata Anton. Jumat (20/2/2026).
Saat ini, kepolisian tidak melakukan penahanan karena perkara diselesaikan melalui mediasi. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.**
Editor: Yayan Sofyan