Pengembang Bumi Panyawangan Cileunyi Disomasi dan Dipolisikan, Ada Apa?

Ridhazia
Dinas terkait cek lapangan RTH di Kompleks Bumi Panyawangan Cileunyi yang telah dialihfungsikan jadi lahah komersial
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Ruang terbuka hijau (RTH) di klaster Pinus Kompleks Bumi Panyawangan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dijadikan lahan komersial, pengembang disomasi dan dilaporkan ke Polda Jabar.
Pengembang PT Dwi Putra Sabaraya Kencana (PT DPSK) kompleks perumahan ini disomasi dan dilaporkan ke polisi oleh warga yang protes dan kesal RTH dijadikan lahan komersial.
Langkah warga penghuni kompleks tersebut melalui kuasa hukumnya, M Adhi Yudha Prawira dari Kantor Hukum MAYP & Associates.
"Ya, warga melayangkan somasi karena perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal," kata Adhi Yudha, Minggu (1/3/2026).
Menurut Adhy Yuda, somasi dan laporan ke Polda karena setelah dilaporkan ke desa dan ke kecamatan tapi tak direspon.
"Warga akhirnya mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Jumat (28/11) untuk melakukan audensi. Petugas DPUTR telah ke lapangan Sabtu (28/2/2028) kamarin," ujar Adhy Yuda.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan warga, kata, Adhy Yuda, lahan di Jalan Pinus VI RT 05/RW 23 awalnya ditetapkan sebagai fasilitas umum berupa RTH dalam Peta Lampiran IMB Nomor 648.11/89/237/DPTW tertanggal 13 November 2003.
Status tersebut menjadi dasar mayoritas warga membeli unit rumah, dengan janji keberadaan ruang terbuka hijau di depan hunian mereka.
"Namun pada 2005, pengembang mengklaim telah mengantongi pengesahan perubahan site plan Nomor 653/SP/69/XII/DPTW tertanggal 7 Desember 2005 yang mengubah fungsi lahan dari RTH menjadi fasilitas komersial. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga dan kini berdiri satu unit rumah tinggal permanen," ungkapnya.
Adhy Yuda menambahkan, warga membeli pada 2004 karena dijanjikan ada RTH. Tapi beberapa tahun kemudian berdiri bangunan. Warga tidak pernah dilibatkan dalam perubahan site plan.
Diungkapkan Adhy Yuda, warga sebelumnya telah melayangkan somasi tertanggal 28 Juli 2025 agar fungsi lahan dikembalikan sesuai peruntukan awal. Namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan telah disahkan DPUTR.
Menurutnya, rumah yang sekarang berdiri di lahan fasum dari tahun 2012 tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB baru keluar sekitar bulan Oktober 2025 setelah dilayangkan somasi kepada pengembang. Ini menandakan telah terjadi kejanggalan dalam proses perizinan yang begitu lama.
Saat audiensi, perwakilan DPUTR menjelaskan bahwa pengesahan site plan terakhir telah melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi dasar proses perizinan berikutnya.
Sistem perizinan bangunan gedung (PBG) saat ini, menurut mereka, sudah berbasis daring dan tervalidasi sesuai data teknis yang diajukan.
Terungkap juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bangunan atas nama Siti Rofiqoh Fitriyani telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit 10 September 2025 dengan fungsi hunian.
Meski demikian, verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual.
Terkait keberadaan perumahan Bumi Panyawangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengatakan bahwa pada 2023 perumahan Bumi Panyawangan telah melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas uju (PSU) kepada Pemda.
Pada site plan terakhir, lokasi yang dipersoalkan memang tercatat sebagai kavling fasilitas komersial. Instansi terkait pun akhirnya menyepakati melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan PBG.
Sementara itu, dalam resume kronologis dan analisis yuridis yang disusun kuasa hukum warga, tindakan pengembang dinilai berpotensi melanggar Pasal 162 juncto Pasal 144 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengenai ketidaktaatan terhadap rencana tata ruang.
Dipolisikan
Warga pun melalui kuasa hukum tersebut telah membuat Laporan Pengaduan (LP) kepada Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan Pelanggaran Tata Ruang.
"Laporan warga ini sudah dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar," ujar Adhi Yudha.
Saat ini warga ki mendorong pembentukan Kelompok Pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (KPPSU) untuk menjaga keberadaan fasos dan fasum di lingkungan Kompleks Bumi Panyawangan, termasuk mengawal proses verifikasi yang akan dilakukan dinas terkait.**
Editor: Yayan Sofyan