Motifnya Korban Tolak Ajakan Hubungan Badan
Polres Subang Tangkap Pembunuh Perempuan Pemilik Kafe Karaoke di Jalan Pantura

Ilustrasi
Ilustrasi penangkapan tersangka pembunuhan pemilik kafe karaoke Pantura Subang.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Kasus menghebohkan terbunuhnya perempuan 'bos' atau pemilik warung remang (Warem) merangkap kafe karaoke di Jalur Pantura Subang akhirnya terungkap. Pembunuhnya terdeteksi.
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berbuah hasil, kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggemparkan wilayah Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang diungkap dalam waktu relatif singkat.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono,, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Kamis (26/03/2026) mengungkap hasil keras jajarannya.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban berinisial perempuan berinisial NA (47), yang dikenal pemilik warem kafe plus karaoke yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Insiden sadis ini berlangsung di sebuah kafe yang terletak di jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang sangat berat di bagian kepala. Luka terbuka yang parah dan perdarahan serius menjadi penyebab utama kematian korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Pelakunya pria berinisial AR (44), yang ternyata pelanggan kafe sekaligus pernah membantu korban dalam pekerjaan usahanya. Penangkapan AR dilakukan di wilayah Tajur Halang, Bogor, setelah polisi melacak jejaknya.
Kapolres menjelaskan, motif di balik aksi keji ini dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
“Penolakan tersebut membuat pelaku gelap mata dan kehilangan kendali emosi. Dalam keadaan kalap, pelaku melakukan aksi brutal dengan memukul korban menggunakan balok kayu secara berulang kali hingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolres.
Tidak berhenti pada pembunuhan, pelaku AR juga merampok barang-barang milik korban setelah memastikan korban tidak bernyawa.
Barng yang diambil yakni dua unit telepon genggam, uang tunai, sebuah tas yang berisi berbagai identitas, jam tangan, serta yang paling signifikan, satu unit sepeda motor milik korban.
Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Sepeda motor korban bahkan sempat digadaikan oleh pelaku di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, sebelum akhirnya jejaknya terlacak dan ia berhasil ditangkap di Bogor.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, jam tangan, STNK kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang merupakan barang curian.
Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melengkapi alat bukti dan mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang mungkin terlibat dalam kejahatan ini.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama kejahatan yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres.**
Editor: Sonni Hadi