Korban Penganiayaan Kecewa, Kasus dokter Aniaya Dirinya Dilaporkan 2023 Baru Disidang 2026 dan Tak Ditahan Pula

foto

Foto: One

Terdakwa dr Andre Akbar Mubarok uysai jalani sidang di PN Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Aroma kejanggalan menyelimuti sidang perdana kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang dokter perempuan berinisial dr. GG.

Terdakwa, yang juga berprofesi sebagai dokter bernama dr. Andre Akbar Mubarok, hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa penetapan penahanan meski didakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan brutal terhadap korban.

Dalam sidang perdana yang digelar setelah proses hukum bergulir teramat lambat sejak insiden terjadi pada 2023 silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaannya.

Namun, dakwaan tersebut memantik kekecewaan mendalam dari pihak korban yang merasa keadilan belum berpihak padanya sejak awal persidangan.

Berdasarkan kesaksian pilu dari dr. GG, insiden bermula saat ia hendak menyelesaikan masalah dengan terdakwa secara baik-baik. Namun, terdakwa justru merespons dengan emosi yang meledak-ledak dan langsung melakukan kekerasan fisik.

"Awalnya dia memukul kaki saya menggunakan botol sampai lebam. Setelah itu, dia menyerang secara tidak terarah, mencekik, hingga mencolok mata saya. Saya dicekik sampai empat kali hingga kehilangan napas dan blackout (tidak sadarkan diri)," kata GG di Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam kondisi tubuh yang penuh rasa sakit usai siuman, dr. GG sempat berusaha menyelamatkan diri dari lantai empat. Nahas, terdakwa mendobrak pintu dan menariknya kembali.

"Saya disekap di kamar mandi dari pukul 20.00 hingga 05.00 pagi. Handphone saya dirampas dan layarnya dipecahkan," katanya.

Kembalik dr. GG menuturkan, hubungan asmara yang dijalaninya selama kurang dari enam bulan tersebut dipenuhi unsur paksaan dan teror. Terdakwa kerap memanipulasi psikologis korban mulai dari mempermalukan di depan umum, melakukan ancaman bunuh diri, hingga mengirimkan video percobaan bunuh diri agar korban tidak berani memutus hubungan. Bahkan, dr. GG mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, menyoroti tajam lambannya kinerja penegak hukum dan ringannya pasal yang diterapkan kepada terdakwa dr. Andre Akbar Mubarok dalam dakwaan tersebut.

Kasus yang dilaporkan pada tahun 2023 ini seolah mandek dan baru berstatus P21 (dilimpahkan ke Kejaksaan) pada awal 2026 hingga akhirnya disidangkan.

"Sebagai praktisi hukum, ini menjadi PR besar. Kenapa langkah dari penyidik sangat lambat? Diduga ada lobi-lobi tertentu sehingga kasus ini sempat diabaikan sebelum akhirnya ditarik dan diproses kembali hingga masuk persidangan hari ini," kata Hevi.

Lebih jauh, Hevi sangat menyayangkan penyidik dan JPU yang menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dalam dakwaan, alih-alih penganiayaan berat. Akibatnya, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa lolos dari kewajiban penahanan.

"Seharusnya ini masuk ke Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat, karena dampaknya jauh melebihi sekadar luka fisik, melainkan luka psikologis parah. Namun entah mengapa dalil yang dipakai sejak awal adalah ayat satu. Akhirnya, dari tingkat penyidikan hingga kejaksaan tidak ada penahanan, dan terdakwa bisa leluasa pulang ke rumah," ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan ketat. Agenda persidangan pekan depan yang mengagendakan pembuktian dan keterangan saksi korban diharapkan mampu membuka mata Majelis Hakim.

"Kami akan menekan pihak JPU saat pembuktian saksi agar fakta-fakta yang sebenarnya terungkap, dan melihat apakah ada analisa dari Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di sidang-sidang berikutnya," kata Hevi.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polda Jabar Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS, 8 Tersangka Diamankan
Tanggapi Isu Miring Wabup Sumedang, Fraksi PDIP Dorong Proses Hukum Termasuk Hak Angket Jika Diperlukan
Oknum Mengaku Wartawan Bentak Kepala SD Gegara Tak Dikasih Uang Rp100 Ribu Langganan Medianya
Kabar Miring Wabup Sumedang Terus Bergulir, Eni Sumarni: Pemimpin Itu Uswatun Hasanah
Laporan dari Sumedang, Ditunggu di Pengadilan