Soal Pembongkaran Bangunan di Kebun Ciater Subang, PTPN 1 Regional 2 Buka Suara

foto

Foto: One

​Kepala PTPN 1 Regional 2, Desmanto memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pembongkaran bangunan liar di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

BANDUNG, KejakimpolNews.com — PT Perkebunan Nusantara I (PTPN 1) Regional 2 memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pembongkaran bangunan liar di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kepala PTPN 1 Regional 2, Desmanto, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat dalam penguasaan perusahaan. Langkah peringatan yang dikeluarkan pihak perusahaan disebut sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.

"Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ada beberapa informasi mengenai status tanah yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang," ujar Desmanto.

Berasal dari Lahan Partikelir

Desmanto menjelaskan bahwa lahan di Blok Gunung Malang berasal dari penghapusan tanah-tanah partikelir yang dulunya tercatat atas nama P&T Land (The Anglo Indonesian Plantations Ltd.).

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, area tersebut dikuasai langsung oleh negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN.

Mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang habis sejak 2002 dan kini sedang dalam proses perpanjangan, Desmanto menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lantas membuat lahan bisa dikuasai sepihak oleh warga.

"Berakhirnya jangka waktu keputusan HGU tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain untuk menguasai, menggunakan, mendirikan bangunan, ataupun melakukan kegiatan usaha di atas tanah tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan, ada perbedaan mendasar antara HGU sebagai hak atas tanah dan kedudukan tanah sebagai aset BUMN. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, bekas pemegang hak justru memiliki prioritas dalam penataan kembali pemanfaatan tanah.

SPPT Bukan Bukti Kepemilikan Lahan

PTPN 1 Regional 2 juga menyoroti klaim warga yang mengandalkan penguasaan fisik serta kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut Desmanto, SPPT adalah dokumen perpajakan dan bukan alas hak atau bukti kepemilikan tanah. Penguasaan fisik maupun pembayaran PBB tidak bisa menghapus status hukum lahan tersebut sebagai aset BUMN.

"Setiap pihak yang mengklaim mempunyai hak atas tanah tetap wajib membuktikan secara mandiri alas hak atau dasar hukum penguasaannya. Penataan pemanfaatan tanah HGU yang habis masa berlakunya adalah kewenangan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, bukan terjadi otomatis lewat penguasaan fisik sepihak," jelas Desmanto.

Peringatan Terakhir dan Langkah Persuasif

Terkait penerbitan surat bernomor 2K10/X/2026.08.27-5, pihak PTPN membenarkan bahwa surat tersebut merupakan peringatan terakhir agar pemilik bangunan mendirikan bangunan secara mandiri.

Di area tersebut, berdiri sejumlah bangunan seperti rumah makan dan bengkel yang dipastikan tidak pernah mengantongi izin tertulis dari PTPN maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Surat tersebut bagian dari langkah persuasif kami dengan memberikan kesempatan kepada pihak bersangkutan untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Sebagai BUMN, kami wajib menjaga dan mengamankan aset perusahaan sesuai aturan hukum," kata Desmanto.

Pihaknya juga menyerukan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan untuk menempuh jalur hukum atau administrasi pertanahan yang resmi, ketimbang melakukan penafsiran sepihak atas dokumen pertanahan.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gegara Bicara Kasar Ricky Ardiansyah Tewas Dibacok Kakak Kandung di Banyuresmi Garut
Kelompok Bermotor Berbekal Sajam, Diamankan Polres Cimahi Saat Beraksi di Jalan Raya
Yonif TP 839 Satria Abyakta Terjun Ke Desa Bantu Atasi Persoalan Masyarakat
Polda Jabar Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS, 8 Tersangka Diamankan
Permohonan Ganti Rugi Roy Suryo Dalam Sidang Praperadilan Jilid III Tidak Dikabulkan Hakim