Penertibkan Bangli Berlanjut, Kali Ini Satpol PP Kota Bandung Ratakan Belasan Bangunan di Cicendo

  • Sonni Hadi
  • Selasa, 15 September 2026 | 16:07 WIB
foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Satpol PP tengah menertibkan bangunan liar di Jalan Dakotra, Kecamatan Cicendo Kota Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus bergerak menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan terlarang, antara lain di atas trotoar dan saluran air. Kali ini menyasar wilayah Kecamatan Cicendo.

Sebanyak 18 bangunan liar menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan ini di antaranya di Jalan Dakota. Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, hingga unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana mengatakan, dari total 18 bangunan liar tersebut, sebanyak 8 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya mendapatkan teguran dan peringatan dari pihak kewilayahan.

Sedangkan penertiban terhadap 10 bangunan lainnya dilakukan oleh petugas sekaligus dilanjutkan dengan proses pembersihan material sisa pembongkaran.

“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma di Jalan Dakota Kota Bandung, Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, penertiban tersebut telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak kewilayahan. Sosialisasi dan surat teguran maupun peringatan telah disampaikan kepada pemilik bangunan sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dikerahkan untuk mendukung proses penertiban hingga pembersihan lokasi.

“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujarnya.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengerahkan alat berat sekaligus menangani pembuangan material bekas pembongkaran. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas menangani sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban.

Sukma juga mengungkapkan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air serta menata ruang publik.

“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tuturnya.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kasus Yana Cadas Pangeran Tak Kalah Aheng dengan Cerita Wabup Sumedang, Ini Kata Nandang, Pengamat Publik
Tersandung Narkoba dan Pencurian, 3 Polisi Anggota Polresta Bandung Dipecat
Soal Dugaan Skandal Wabup Sumedang Memanas, Zenni Bima Desak DPRD Ambil Sikap Tegas
Berkas Taufik Hidayat, Penyekap dan Penganiaya Yuvita dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung dan Siap Disidang
Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk PSO BRT, Tunggu Kesepakatan Lima Daerah