Perundungan Siswi MTs Maripari, Sukawening Kab. Garut Diduga Gegara Cemburu, Polisi Periksa 7 Siswi

Yayan Sofyan
Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra
GARUT, KejakimpolNews.com -- Pascaberedarnya postingan di media sosial antara lain di FaceBook, 2 gadis remaja siswi di Garut diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah siswi, polisi telah memeriksa 7 siswi yang diduga terlibat.
Ke-7 siswi yang diduga terlibat perundungan terhadap 2 siswi Madrasah Tsanawiyah (Mts) Maripari, Kecamatan Sukawening, Kabuoaten Garut ini diperiksa Polres Garut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelumnya diberitakan, aksi perundungan dengan cara dikeroyok, ditampar dan dicaci maki dengan kata-kata kasar ini terjasi sebuah Mts di Sukawening, Kabupaten Garut
Korban yang masih mengenakan seragam sekolah dan berjilbab ini, jadi sasaran kemarahan dan pemukuluan oleh sejumlah gadis remaja lainnya yang tidak mengenakan seragam.
Dalam video, korban tak berkutik dan diduga sementara dilihat dari bahasa (Sunda) yang digunakannya, pelaku dan korban sudah pada mengenal dan mereka diduga siswi bukan dari sekolah yang sama.
Korban yang menenakan seragam putih-biru itu kemudian tampak menangis, namun pelaku tak memedulikannya. Mereka pelaku selain menghajar korban dengan dengan kekerasan fisik, juga mencaci maki.
Sementara itu, Polres Garut saat ini yang tengah menangani kasus dugaan perundungan dan penganiayaan tersebut dengan korban dua siswi SMP berinisial NH dan NA.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, perundungan tersebut bukan sekadar candaan, tetapi juga sudah mengarah ke penganiayaan, sebab hasail pemeriksaan fisik ada sejumlah luka leban antara lain di pipi dan beberaoa bagian tubuh lainnya.
"Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban.Terlebih jika disertai kekerasan fisik,”kata
Niko, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara ini, kata Niko, polisi telah memeriksa 7 orang yang diduga terlibat. Semuanya perempuan dan masih di bawah umur. Mereka adalah AN (15) W (15) I (14 ) IM (15), ES (13), T (14), dan WS(16). Mereka ada yang suswi SMP ada pula yang SMA dan juga seorang lainnya tidaks ekolah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemicunya sepele Korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN, AN curiga dan menuduh NH telah merebut pacarnya.
Persoalan lalu diklarifikasi. Pertemuan pertama terjadi sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi sekitar 15 menit dari sekolah. Saat itu masalah dianggap selesai. NH pulang diantar NA naik motor. Para pelaku juga bubar.
Situasi berubah saat pelaku ES (13) diduga memprovokasi. Ia menyampaikan perkataan yang mendorong AN untuk memanggil korban lagi.
NH yang mengira masalah sudah selesai, akhirnya datang lagi. Di pertemuan kedua inilah aksi kekerasan terjadi dan dilakukan bersama-sama.
AN diduga menampar korban NH sebanyak 3 kali, kemudian W diduga memukul NH dan NA masing-masing 1 kali, I kelas 3 SMP diduga mendorong korban dan menampar NA 2 kali.
Sedangkan IM diduga paling brutal. Memiting, mencekik, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, dan meludahi korban,
Sedangkan ES, pelaku paling muda 13 tahun diduga mencekik dan menampar NH serta bertugas membatasi gerak korban. Kemudian T diduga menampar masing-masing korban. WS (16), pelaku tertua diduga merekam seluruh kejadian menggunakan HP.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di pipi, kelopak mata, leher, dan lengan.
Kapolres menegaskan, bullying bukan perbuatan yang bisa dibenarkan baik verbal maupun fisik, dapat berdampak serius. Apalagi jika berkembang jadi penganiayaan dan dilakukan bersama-sama,” katanya.
Para pelaku tetap diproses dengan hukum acara peradilan anak sesuai UU yang berlaku. Status mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum tetap diperhatikan.
Niko pun Garut mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama mencegah perundungan.
"Setiap persoalan pelajar harus diselesaikan dengan komunikasi dan pendampingan, bukan intimidasi dan pengeroyokan,” harapnya.
"Kami pun meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak. Penyebaran video bisa memperburuk kondisi korban dan melanggar perlindungan identitas anak,” pungkas Niko.**
Editor: Yayan Sofyan