Diduga Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Siswi, Oknum Pejabat Dishub Kab,Sukabumi Diamankan Polisi

Foto: Instagram/istimewa.
Oknun pejabat Dishub, TIP (kanan) diamankan polisi dari Polres Sukabumi.
SUKABUMI, KejakimpolNews.com -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sujabumi. Sang oknum didiuga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang tengah melakukan prakl kerja lapangan (PKL).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto mengungkap, perbuatan tersebut diduga dilakukan oknum pejabat berinisial TIP itu dengan cara mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL berkaraoke di ruang kerjanya.
Agus menambahkan, di dalam kerjanya TIP mulai melakukan tindakan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik, verbal dan nonverbal terhadap korban.
"Modusnya, tersangka mengajak korban yang sedang melaksanakan PKL di instansi tempat tersangka bekerja untuk karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan itu kemudian terjadi dugaan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/26).
Di antara bentuk pelecehan seksual secara fisik, TIP mendudukis tubuh korban sambil meraba-raba bagian tubuh korban. Selain tindakan fisik, TIP juga melontarkan ucapan bermuatan seksual kepada korban. Perbuatan tersebut oleh penyidik dikategorikan sebagai dugaan kekerasan seksual nonfisik.
Dari tiga siswi yang diperiksa, lanjut Agus, dua orang masuk dalam kategori korban tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan. Sementara satu siswi lainnya tidak mengalami tindakan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana perkara yang ditangani penyidik.
Agus menduga tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Setelah memeriksa para saksi, pihaknya menetapkan TIP sang oknum ASN, sebagai tersangka.
TIP telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Perkara tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan polisi pada 13 September 2026.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan serangkaian langkah setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Selain penanganan hukum, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.**
Editor: Sonni Hadi