Bupati Bandung "Miskinkan" PNS Tapi Ciut Menghadapi Wakil Rakyat

Bupati Bandung saat membahas RAPBD di gedung DPRD Kab,Bandung.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
BUPATI Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan instruksi pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Alih-alih mengapus Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD yang menguras APBN.
Memiskinan
Keberanian politisi PKB "memiskinkan" pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung itu tak tanggung -tanggung. Besarannya 30 persen dari TPP yang diterima pegawai melaksanakan tugas pelayanan selama September, Oktober, November dan Desember 2025. Kisarannya bisa jutaan per pegawai.
Dalih pemotongan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati tertanggal 7 Oktober 2025 dalam untuk menutupi menipisnya anggaran pemerintah.
Sejumlah PNS mengeluh dengan keputusan Bupati. Alih-alih kabar baik di akhir tahun, malah sang bupati menambah derita berkepanjangan para pegawai.
Sedangkan menipisnya anggaran sepenuhnya karena terindikasi mismanajemen dan korupsi oleh pejabat di sekeliling Bupati.
Ciut menghadapi DPRD!
Keberanian Bupati Dadang sesumbar memotong TPP berbanding terbalik dengan keberanian menghentikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Kabupaten Bandung yang menjadi amanat aksi bulan Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024 anggota DPRD Kabupaten Bandung mendapat tambahan tunjangan perumahan Rp48.300.000 per bulan.
Selain itu, para wakil rakyat juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp27.140.000 per bulan.
Semua duit yang bersumber dari APBN yang dibagikan untuk wakil rakyat tersebut di luar penghasilan tetap bulan.**
