Insiden Merokok di Tanah Banten

Foto : Istimewa
Buntut pemukulan siswa merokok oleh kepala sekolah, ratusan siswa protes menuntut kepala sekolah dilengserkan.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
INSIDEN merokok siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Provinsi Banten menjadi berita utama yang viral. Apalagi setelah penamparan si perokok oleh kepala sekolah.
Tindakan ini memicu mogok sekolah oleh sekitar 630 siswa pada 13 Oktober 2025. Disertai ancaman dari siswa untuk mengenyahkan kepala sekolah.
Ditambah lagi Gubernur Banten Andra Soni yang merespons kejadian tersebut langsung mengancam proses penonaktifan kepala sekolah.
Alih-alih bersabar menunggu hasil investigasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap PNS yang bersangkutan sehingga terang benderang kekeliruannya.
Pemihakan
Tindakan Gubernur Banten bisa dianggap sebagai pemihakan. Bukan keputusan yang matang. Bahkan mencederai keadilan bagi para guru dan kepala sekolah.
Juga bisa dianggap Gubernur telah memperlakukan profesi guru dan melecehkan posisi kepala sekolah di Banten.
Kesejatian Gubernur Banten yang adil menjaga kesetaraan pihak-pihak yang bermasalah, semisal memfasilitasi pertemuan kepala sekolah dengan orangtua murid. Duduk bersama. Memformulasikan solusi.
Dipolisikan
Orang tua dari siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah itu kini mempolisikan kepala sekolah. Langkah hukum itu dilakukan pada Jumat (10/10).
Padahal, murid yang merokok di lingkungan sekolah berpotensi dipidana denda. Tindakan melanggar hukum dengan konsekuensi terberat dapat dikenai pidana denda maksimal Rp50 juta.
Menurut Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011 lembaga pendidikan sekolah dan kampus menjadi bagian dari kawasan tanpa rokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar.
Ayo, tunggu saja di pengadilan!