Ohh... Ini Urusan Legal Standing

Ilustrasi
Mahkamah Konstitusi
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
URUSAN hukum bukan alasan suka-suka. Apalagi menang-kalah dan kepuasan pribadi. Tapi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebagai pedoman hukum. Dan, perkara ini menjadi pembelajaran hukum politik yang menarik.
Asumsi MK Menolak
Jika ada pakar hukum tata negara dan praktisi hukum menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi besar menolak permohonan terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka karena Denny Indrayana dkk selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Argumen Perjuangan
Hal itu pernah diakui Denny Indrayana kepada pers. Posisinya yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai kelemahan gugatannya. Dan, ia tetap mendaftarkan perkara ini dengan mengandalkan argumen perjuangan konstitusi.
Legal Standing
Dalam aturan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) jika penggugat terbukti tidak memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing).
Legal standing adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon agar perkaranya dapat diperiksa lebih lanjut oleh hakim.
Dengan kata lain, Denny Indrayana dkk yang bertindak sebagai perorangan warga negara atau dan bukan kontestan resmi Pilpres 2024 dinilai cacat formil.
Sebab-Akibat
Hakim MK selalu menilai perkara akan dilanjutkan jika ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dan/atau kerugian yang dialami pemohon. Dan, MK akan menyatakan penolakan jika pemohon tidak memiliki legal standing.
Dengan kata lain MK tidak akan memeriksa pokok perkara (argumen/alasan gugatan) dan langsung memutus perkara tersebut tidak dapat diterima.
Pembelajaran Hukum
Perkara ini menarik bagi peminat hukum tata negara. Alih-alih terlibat emosi berpolitik. Sebuah pembelajaran hukum yang tidak ditemukan di kampus karena hukum selalui berkelindan dengan politik kekuasaan.**