Setelah Batalkan Pengesahan UU Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pastikan Putusan MK Berlaku untuk Pendaftaran Pilkada

foto

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA, KejakimpolNews.com -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang Undang Pemilihan kepala Daerah (UU Pilkada) yang tadinya akan disahkan menjadi UU Pilkada Kamis (22/8/2024) resmi dibatalkan, karena pada saat pukul 10:00 WIB tadi anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis (22/8) malam ini. Kepada wartawan politisi kelahiran Bandung ini memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)-lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Menurut Dasco, dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judicial Review Mahkamah Konsitusi (JR MK) yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Wakil ketua DPR ini menambahkan, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

Jadi katanya tidak mungkin ada rapat paripurna Selasa sebab hari itu adalah mulai pendaftaran calon Kepala Daerah sudah dimulai.

"Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran?" tuturnya.

Dasco juga memastikan tidak akan ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
3 Menit di Simpang Lima Asia Afrika Bandung, Hidmatnya Tak Kalah dari IKN dan Istana Merdeka
Kasus Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Minta Dipecat, Ini Kata Presiden Jokowi
Zero Emission Zone Akan Diterapkan di Kantor Perangkat Daerah Pemdaprov Jabar
Bunga Desa di Pangalengan, Bupati DS Bersama Istri 'Mondok' di Rutilahu Milik Kosasih
MUI Tidak Masalah Azan Magrib di TV Diubah dengan Running Text Saat Misa Akbar