KPID Jabar Buka Lowongan Komisioner Periode 2024-2027, Tim Seleksi Terbentuk

  • Gaiskha
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:09 WIB
foto

Foto : Humas Pemda Prov.Jabar

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan Tim Seleksi (Timsel) untuk Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2027.

Timsel yang terdiri dari lima unsur tersebut yaitu Tokoh Masyarakat Jawa Barat (Paguyuban Pasundan) sekaligus menjadi Ketua Timsel, Profesor Eddy Jusuf, unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, unsur Akademisi yaitu DR. Dadang Rahmat Hidayat dan Dr.Hj. Diah Fatma Sjoraida serta dari unsur KPID Provinsi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyyah.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan bahwa
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sepenuhnya menyerahkan kepada Timsel untuk menyeleksi calon komisioner KPID terpilih mendatang.

'Siapapun warga Jawa Barat berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPID Provinsi Jawa Barat,” ucap Bedi, usai rapat kerja dengan Timsel KPID Provinsi Jabar Periode 2024-2027 di Ruang Komisi I DPRD Jabar,, Rabu (21/8/2024).

“Komisi I DPRD Jabar menyosialisasikan hasil dari penetapan telah dibentuknya timsel yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur pengajar dan unsur KPID itu sendiri,” imbuhnya.

Dengan telah terbentuknya Timsel ini menurut Bedi, maka Komisi I menyerahkan proses teknis mulai dari pendaftaran kelayakan dan tes lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sepenuhnya diserahkan kepada timsel. Untuk pelaksanaan seleksinya berlangsung mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.

“Secara teknis calon komisioner harus melewati tahapan demi tahapan penyeleksian termasuk difinalisasi oleh Komisi I DPRD Jabar melalui uji Fit And Proper,” kata Bedi

Bedi menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran secara otomatis akan diumumkan oleh timsel dengan waktu seleksinya yang telah ditentukan hingga 21 Desember nanti.

“Komisi saya hanya memberitahukan bahwa telah dibentuk tim seleksi untuk KPID periode 2024-2027 nanti,” ujarnya.

Bedi berharap, dengan pelibatan Timsel ini bermaksud meyakini Timsel akan bekerja secara profesional dan menjaga kredibilitas.

“Kami berharap Timsel akan bekerja sebaik mungkin dan selalu menjunjung tinggi kredibilitas Timsel,” harap Bedi.

Ketua Timsel Komisioner KPID Periode 2024-2027 Eddy Jusuf menegaskan bahwa, mengutarakan akan bekerja dan menyeleksi anggota-anggota komisioner sesuai Undang-undang tentang Penyiaran no. 32 tahun 2002.

“Calon Komisioner KPID harus memenuhi syarat yang berdasar kepada Undang-undang Penyiaran,” kata Eddy.

Sementara itu, anggota Timsel Neneng Athiatul Faiziyyah mengatakan, proses penyeleksian akan mengacu pada UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menjadi salah satu syarat penting dalam penyeleksian calon komisioner KPID periode 2024-2027 mendatang.

“Calon Komisioner KPID tentunya memiliki dan memenuhi syarat serta memenuhi kualifikasi sesuai dengan undang-undang tentang penyiaran nomor 32 tahun 2002,” pungkas Neneng.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bey Machmudin Luncurkan Buku West Java Outward Looking Strategy
PT KAI Daop 2 Bandung Temukan Perlintasan Liar di Kp. Babakan Harja, Desa Cileunyiwetan
MUI Tidak Masalah Azan Magrib di TV Diubah dengan Running Text Saat Misa Akbar
Polrestabes Bandung Siap Tertibkan Modus Pak Ogah Memeras dengan Pura-Pura Terlindas Ban Mobil
Ribuan Driver Ojol Kamis Besok akan Demo dan Tutup Aplikasi?, Seruan dan Sanggahan Viral di Medsos