Kapolri Tegaskan Haram Hukumnya Markas Brimob Jebol

foto

Foto: Div.Humas Polri.

Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo ketika mengunjungi Markas Komando Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo minta jajaran Korps Brimob untuk mempertahankan markasnya dengan sebaik-baiknya. "Haram hukumnya markas sampai jebol," ujarnya.

Penegasan kapolri tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Senin (01/09/2025).

Dalam arahannya, Kapolri minta jajaran Brimob untuk tetap siaga menjaga markas komando. Ia menegaskan, penggunaan kekuatan harus sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari ucapan verbal, tongkat, gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam bila situasi darurat mengancam keselamatan personel dan markas.

Diberitakan laman Div Humas Polri, Selasa (02/09/2025), kunjungan kapolri ke Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril kepada jajaran Korps Brimob. Kapolri didampingi Wakapolri, Dankorbrimob Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kapolda Metro Jaya.

Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi kepada anggota Brimob yang selama empat hari terakhir terus menjaga markas, dan menghadapi berbagai aksi kerusuhan. Ia menegaskan, Brimob telah menunjukkan kesigapan, meskipun dalam kondisi yang terbatas.

Kapolri menekankan, Polri sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan, aksi yang berujung pada pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat bukanlah bentuk penyampaian pendapat.

“Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi, mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah. Saya anggap itu pelanggaran pidana, karena telah membakar, menjarah hingga menyebabkan beberapa orang terluka," tegasnya.

Lystio Sigit Prabowo mengingatkan anggota Brimob untuk bisa membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dengan perusuh. "Hak-hak pengunjuk rasa tetap dijamin, tetapi terhadap perusuh tidak ada toleransi," ujarnya.

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Korupsi, Narkoba dan Judol Marak, Apakah Kita Sudah Merdeka?, Ini Kata Ustaz Andri
70 Pelajar Dikukuhkan sebagai Paskibraka Kota Bandung, Siap Kibarkan Merah Putih
Jasad WNA Asal Afrika Selatan Ditemukan Membusuk di Kamar Apartemen The Jardin Cihampelas Bandung
Tokoh Senior KB PII Jabar Soroti Program Pemerintah dari MBG dan KDMP hingga Unversitas Republik Indonesia
Ponpes Baitul Huda di Ciputat Kuningan Terbakar, Sejumlah Santri yang Berada di Kobong Panik