Don Ritto Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Diketahui Keberadaannya

Foto : Istimewa
Eks Jampidus Febrie Ardiansyah (kiri) dan Don Ritto (kanan).
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dua tersangka telah ditetapkan dalam korupsi besar yakni eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah dan juga swasta bernama DR (Don Ritto).
hasil penelusuran KejakimpolNews, ternyata Don Ritto adalah seorang advokat yang juga yang terlibat dalam pusaran money changer. Kini ia telah ditahan di Mapolda Metro Jaya, sedangkan eks Jampidus Febrie beum diketahui keberadaannya sejak menyatakan mundur dari jabatannya.
Don Ritto disebut namanya sebagai tersangka bersama Febrie Ardiansyah dalam tiga kasus perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don yang dikenal sebagai advokat telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat 10/7/2026), sebelum status dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada Sabtu (11/07/26).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Sabtu (11/7/2026) mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah) yang telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus.
Totok menjelaskan, DR atau Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,, konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Tidak disebutkan Febrie Ardiansyah sudah ditahan.
Seperti halnya Febrie, Don Ritto juga disangkakan melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta perkara korupsi lain yang masih dikembangkan penyidik.**
Editor: Maman Suparman
