Korban Sekitar 200 Orang
Kasus Keracunan 200 Konsumen di Resto Korea 23 Paskal Masih Diusut Polrestabes Bandung

Foto : Istimewa
Kasus keracunan massal di Resto Korea 23 Paskal masih diusut Polrestabes Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Keracunan massal yang menimpa sejumlah konsumen di Resto Korea 23 Paskal, Kota Bandung, membuat Satreskrim Polrestabes Bandung kerja keras untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung hingga Jumat (9/10/2026) terusr melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden dugaan keracunan makanan massal yang menimpa lebih dari 200 orang usai menyantap hidangan Korea di restoran 88 SEOUL, Mal 23 Paskal, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) lalu. Sejumlah konsumen mengalami keluhan kesehatan secara bertahap usai mengonsumsi Makanan di gerai tersebut.
Kapolrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K. membenarkan bahwa penyidik telah bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Kami sedang melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa ini. Tim penyidik sudah mendatangi TKP di restoran tersebut dan melakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Tribrata Polda Jabar, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, jajaran Polrestabes Bandung juga telah menemui sejumlah korban yang menjalani perawatan maupun rawat jalan untuk mengambil keterangan guna mendalami kronologi serta penyebab pasti insiden dugaan keracunan tersebut.
Buntut dari kejadian ini, pihak manajemen restoran 88 SEOUL resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional gerai mereka di 23 Paskal terhitung mulai tanggal 7 hingga 8 Oktober 2026.
Operations General Manager 88 SEOUL, Daniel Yahya, menyatakan bahwa penutupan sementara ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal menyeluruh.
“Langkah penutupan operasional sementara pada 7-8 Oktober 2026 ini kami lakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh, serta evaluasi terhadap standar operasional di gerai. Keamanan dan kualitas bagi pelanggan adalah prioritas kami,” papar Daniel Yahya.
Satreskrim Polrestabes Bandung menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan transparansi hasil pemeriksaan sampel makanan demi menjamin keselamatan konsumen di Kota Bandung.**
Editor: Sonni Hadi