Diawali Penangkapan Bandar dan Kurir
Ketua Bawaslu Kab. Bandung Barat Diciduk Saat Isap Sabu Bersama Dua Rekannya

Ilustrasi
Ilustrasi penangkapan tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), diciduk polisi saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di Cililin pada Rabu (5/3) dini hari lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3) mengatakan kepada awak media, Riza ditangkap bersama dua rekannya yang juga sama-sama tengah mengonsumsi sabu.
"Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya," kata Kapolres.
Tri menambahkan, dalam penangkapan itu, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dan alat pengisap atau bong.
"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai kami sita, dan saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara" kata Kapolres menambahkan.
Ihwal kronoligis penangkapan Riza dan dua rekannya lanjut Tri, bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap pengedar atau kurir narkotila.
Setelah dikembangkan, dari kurir itu lalu berkembang kepada pemakainya yakni Riza dan dua temannya. Total seluruhnya enam orang, yakni tiga orang diduga bandar, kurir pengedar berinisaial, SP, AP, dan EKS, dan tiga pemakai yakni RNF, TY dan RI.
Dar tersangka SP, polisi mendapat informasi bahwa SP menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS untuk mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.
"Saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI," kata Tri.
Dari kasus ini, pihaknya lanjut Kapolres, akan i menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.**
Author: Soni Hadi