KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Foto: Kemenag RI.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dugaan korupsi pada musim haji 2023-2024, hingga kini terus bergulir, bahkan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi, dan berencana akan segara memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dugaan korupsi ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 dan kini tengah diselidik KPK, termasuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas untuk klarifikasi.
Menurut informasi, Penyelidik KPK telah menjadwalkan permintaan keterangan dari eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (07/08/25). Pemanggilan ini dilakukan sebelum status perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji khusus 2024 dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan, semua pihak yang terkait akan dipanggil dan diperiksa. KPK, katanya sangat terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapa pun. Jika memang dibutuhkan, tentu pemanggilan akan segera dilakukan.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak, di antaranya ustaz Khalid Basalamah, seorang da'i yang juga pemilik travel umrah dan haji pada 23 Juni 2025, dan juga Kepala BPKH Fadlul Imansyah pada 8 Juli 2025.
Tiga orang lainnya yang juga pernah diminta keterangannya adalah, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Mereka merupakan pejabat di Kemenag.
Budi menambahkan, pemanggilan ake Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini sangat penting untuk membangun konstruksi hukum kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jubir Lembaga Antirasuah ini pun menambahkan, selain Gus Yaqut, sejumlah pejabat aktif maupun nonaktif di Kemenag serta pengelola travel haji, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Kami butuh keterangan lengkap untuk menentukan siapa saja pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tambah Budi.
KPK sendiri telah melakukan beberapa kali ekspose atau gelar perkara, tetapi hingga kini belum menetapkan seorangpun nama tersangkanya.
Kendati demikian, KPK memastikan proses akan terus berjalan dan semua pihak yang relevan tetap akan dipianggil untuk dimintai keterangan guna mempercepat pengungkapan kasus ini sebelum naik dari penyelidikan ke penyidikan.**
Editor: Maman Suparman
