Polda Jabar Gerebek Praktik SEO Situs Judol, 6 Pelaku Diciduk, 3 di Antaranya Wanita

Yayan Sofyan
Enam tersangka, 3 di antaranya wanita diamankan Polda Jabar terlibat praktik layanan CEO judol
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar membongkar jaringan layanan Search Engine Optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online (judol).
Sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam operasi dan seluruhnya ditangkap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang, tepatnya di Kecamatan Teluk Jambe. Tiga tersangka di antaranya wanita.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah didampingi Wakil Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto dan Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro dalam pengungkapan kasus judi online ini di Mapolda Jaba, Jumat (22/8/2025).
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, sindikat ini telah menjalankan operasinya sejak 2023 hingga sekarang.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Tujuannya agar situs-situs tersebut muncul di halaman pertama pencarian,” kata Irfan.
SEO merupakan teknik yang digunakan untuk mempermudah mesin pencari menemukan situs. Para tersangka ini, kata Irfan, mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi online. Setiap situs menghasilkan keuntungan bulanan antara Rp10 – 15 juta.
Barang bukti yang diamankan, kata Irfan, meliputi 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu visa, 1 rekening BCA, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua kendaraan roda empat. Dari hasil pengungkapan ini, total keuntungan yang didapat pelaku selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp 500 juta rupiah.
Sementara itu, Wakil Ditressiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik. "Salah satunya, tersangka DA bertanggung jawab membuat website Garuda, sementara tersangka lainnya bertugas dalam pengelolaan keuangan, pembuatan artikel, dan pengelolaan teknis," ucap Mujianto.
Beberapa situs yang diiklankan ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja, dan mereka hanya mendapatkan jasa dari hasil yang dipublikasikan di situs-situs judi tersebut.
Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro, menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Polda Jabar pun kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan internasional, termasuk situs judi yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.
Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memblokir situs-situs judi yang terkait. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat, mengingat banyak warga yang terjerat utang akibat terlibat dalam situs-situs tersebut.
“Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir karena ini sangat merugikan bangsa. Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena jadi online. Kami dari Polda Jabar Sangat serius menangani hal-hal ini,” pungkasnya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan