Juru Parkir Idris Tewas Dibacok Celurit Raden Bram, Niat Baik Bubarkan Tawuran Berakhir Hilang Nyawa

Foto : Istimewa
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah meperlihatkan celurit yang digunakan Raden Bram membacok juru parkir, Idris.
CIKAMPEK, kejakimpolNews.com - Berniat membubarkan kelompok pemuda yang akan tawuran, juru parkir (Jukir) Idris alias Ode (25) harus meregang nyawa, ia dibacok celurit Raden Bram Rangga Kusumah (26), salah seorang dari kelompok itu.
Dengan brutal Raden Bram melukai Idris hingga jukir ini ambruk dan tak lama kemudian meninggal dunia. Usai membunuh, Raden Bram kabur.
Namjun Jajaran Satreskrim Polres Karawang terus mengejar dan akhirnya berhasil menangkap Bram di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah Jumat (20/2/2026), penganiayaan brutal yang menewaskan seorang juru parkir bernama Idris alias Ode itu bnerlangsung di wilayah Cikampek.
Kapolres Karawang menjelaskan, insiden yang merenggut jiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB diini hari depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah, Purwakarta.
Peristiwa bermula saat korban Idris melihat kerumunan sekitar 30 remaja dan pemuda yang diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran di area tersebut.
Karena merasa bertanggung jawab menjaga keamanan lingkungan, Idris bersama rekannya mencoba menegur kelompok tersebut agar membubarkan diri.
Tetapi niat baik korban untuk mencegah tawuran justru dibalas dengan serangan senjata tajam secara membabi buta oleh Raden Bram, salah seorang dari kelompok tersebut.
Raden Bram sang pelaku mengaku tersinggung karena ditegur. Diapun langsung membacok korban hingga mengakibatkan luka fatal yang berujung pada kematian.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut merupakan aksi brutal yang tidak dapat ditoleransi, terutama karena korban hanya berusaha menjalankan tugasnya menjaga ketertiban.
Selain menangkap Bram, polisi sempat mengamankan dua orang lainnya, yakni ES alias Botis dan AF alias Gembel di kawasan Kotabaru.
Tetapi setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, keduanya dikembalikan ke pihak keluarga karena status mereka hanya sebagai saksi yang tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut.
Fokus penyidikan kini tertuju sepenuhnya pada tersangka utama untuk mendalami motif dan keterlibatan kelompok remaja tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolres AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas agar memberikan rasa adil bagi keluarga korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres, Rabu (18/2).**
Editor: Sonni Hadi