Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Jalur Pengiriman dan Warung Jadi Sasaran

Foto: One
Bea Cukai Jawa Barat menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang beredar melalui toko, warung hingga perusahaan jasa titipan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih masif. Dalam sepekan operasi bertajuk “Maung Padjadjaran”, jajaran Bea Cukai Jawa Barat menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal yang beredar melalui toko, warung hingga perusahaan jasa titipan.
Operasi gabungan yang digelar pada 22–28 April 2026 itu menyasar sejumlah jalur distribusi yang selama ini diduga menjadi titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal.
Petugas bergerak serentak di berbagai wilayah Jawa Barat dengan fokus memburu rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Hasilnya, sebanyak 248 penindakan dilakukan selama operasi berlangsung. Sebanyak 56 penindakan menyasar toko dan warung yang kedapatan menjual rokok ilegal, sementara 191 penindakan lainnya dilakukan terhadap paket kiriman di perusahaan jasa titipan.
Dari operasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Negara juga disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai hingga Rp1,56 miliar.
Temuan terbanyak berasal dari jalur distribusi pengiriman barang yang dinilai semakin sering dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal secara tersembunyi.
Modus pengiriman lewat paket dinilai membuat distribusi lebih sulit terdeteksi dibanding penjualan langsung di pasar konvensional.
Selain penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga menerapkan langkah ultimum remedium terhadap sejumlah pelanggaran dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta. Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian administratif tanpa langsung membawa perkara ke ranah pidana.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu persaingan industri hasil tembakau legal.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada jalur distribusi dan pengiriman barang yang kini menjadi pola baru peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.**
Author: One
Editor: Maman Suparman