Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

Foto : Istimewa
Razman Arif Nasution
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea
Razman dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang, Jakarta berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D).
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026 seperti dikutip dari Antara. Razman jadi penghuni lapas menyusul penolakan kasasi dari MA yang salah satu amar purtusannya tetap memvonis Razman Arif Nasution dengan hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebab putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.
Sebelumnya Razman diadili dengan tuduhan terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MA menguatkan putusaan PN Jakarta Utara dengan menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terpidana Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti (sibsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kalapas Cipinang memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya.
Sebelumnya Razman diadili di PN Jakarta Utara, ia didakwa melakukan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang itu Razman didakwa bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022 telah melakukan pencemaran nama baik Hitman Paris. daloam kasus ini Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam berkas terpisah.
Keduanya didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Kasus ini muncul ketika Razman memiliki klien bernama Putri. Kliennya ini mengadu ada permasalahan pribadi dengan Hotman yakni adanya dugaan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan Hotman Paris terhadap Putri.
Razman kemudian menggelar konferensi pers terkait dugaan pelecehan tersebut, padahal Razman dan Putri saat itu belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Razman juga mengunggah sejumlah konten di akun resmi Instagram pribadinya berisi peringatan dan respons terkait dugaan pelecehan tersebut. Konten itu dibuat Razman bersama Putri.
Akibat perbuatan ini Hotman melapor perbuatan Razman dan Putri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Hotman menilai perbuatan Razman dan Putri telah merugikan reputasi dan bisnis Hotman.
Akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Razman Nasution menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Razman mengajukan banding, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menyatakan bahwa putusan Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.
Terdakwa Razman pun tak puas, ia mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak kasasinya dam
tetap memvonis sang pengacara dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan.**
Editor: Maman Suparman