Tertibkan Bangunal Liar Berlanjut, Giliran Jalan Burangrang dan Jalan Saad Naripan Diratakan Satpol PP

Foto: Humas Pemkot Bandung.
Penertiban bangunan liar di Jalan Burangrang Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Satuan Polisi Pamong Praja pol PP (Satpol PP) Kota Bandung terus menerus menertibkan bangunan liar (bangli), jongko, dan lapak pedagang kaki lima (PKL). Terkini, kios bangli di Jalan Singaperbangsa dan Jalan Saad arah Naripan ditertibkan tanpa sisa.
Dari Januari hingga Juli ini Satpol PP akui telah menertibkan 645 bangli. Penertiban dilaksanakan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Di antara titik yang jadi sasaran yakni Jalan Singaperbangsa, Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Saad.
Sebelumnya Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, yang terdiri atas 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana PKL di kawasan Pasar Cicadas.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana menjelaskan, setiap pelaksanaan penertiban diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
"Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,ujarnya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam penertiban kata Sukma, penuh dengan tantangan tapi secara keseluruhan tidak menghambat jalannya penertiban. Sebagian besar pemilik bangunan liar telah memahami bahwa bangunan yang didirikan memang melanggar ketentuan.
Seperti yang berlangsung di Jalan Saad arah Naripan, Satpol PP berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali melakukan aksi perapian dan pembongkaran sisa-sisa bangunan kios usaha ilegal pada awal Agustus 2026.
Kios-kios liar ini ditertibkan karena berdiri tanpa izin di atas bahu jalan dan memanfaatkan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban dan pembongkaran ini berlokasi di sepanjang Jalan Saad–Naripan, Kelurahan Kebon Pisang berlangsung lancar tanpa hambatan.
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang digencarkan oleh pihak kecamatan. Selain cmembongkar dan merubuhkan sisa-sisa bangunan kiar, dilanjut dengan membersihkan dan mengangkut puing-puing material sisa pembongkaran agar area tersebut segera bersih dan difungsikan lagi sebagai ruang milik jalan.
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur kewilayahan, antara lain petugas lapangan terdiri atas Satgas Linmas Kecamatan Sumur Bandung, Satlinmas Kelurahan Kebon Pisang, serta Tim Gober Kelurahan Kebon Pisang.
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Camat Sumur Bandung, Jaenudin didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, serta Kasi Pemerintahan Kelurahan Kebon Pisang.
Penataan dan pembongkaran kios liar ini dilakukan karena akan memberikan banyak manfaat positif, di antaranya: - Aksesibilitas: Akses jalan bagi kendaraan maupun pejalan kaki menjadi lebih lancar dan terbuka. - Keselamatan dan Kenyamanan: Meningkatkan keselamatan para pengguna jalan dan memberikan rasa nyaman saat melintas. - Estetika dan Kebersihan: Lingkungan perkotaan menjadi lebih rapi, indah, dan bersih dari bangunan kumuh. - Kemudahan Pemeliharaan.**
Editor: Sonni Hadi
