Mahasiswi Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditangkap Polres Kuningan

Foto: Whyr
F (20) Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kuningan ditangkap polisi karena buang bayi.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Seorang mahasiswi berinisial F (20) membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kebun dekat aliran sungai Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kuningan.
Wargapun heboh dan polisipun turun tangan, dan dalam waktu singkat ibu si bayai tak berdosa itu ditangkap. Ternyata ibu bayi berinisial F (20) adalah mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam siaran persnya didampingi Kasatreskrim di Mapolres, Rabu (24/9/2026), sang mahasiswi yang telah diamankannya ternacam hukuman maksimal 15 tahun.
Terungkapnya perkara ini berawal dari penemuan jasad bayi oleh warga di sebuah kebun yang berada dekat aliran sungai di Desa Cidahu. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.
Hasil pemeriksaan luar yang dilakukan dokter menunjukkan bayi tersebut diperkirakan telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga bayi tersebut meninggal tidak lama setelah dilahirkan. Tersangka F diduga membekap wajah bayi menggunakan tangan dan plastik berwarna biru. Ketika bayi masih bergerak, tersangka diduga menginjak bagian wajah korban menggunakan kakinya hingga bayi tersebut meninggal dunia.
Kemudian, jasad bayi dibungkus daster, lalu oleh F dibuang ke area kebun yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka.
Tindakan itu dilakukan terang Kapolres Bellen, tersangka F takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui keluarga maupun orang lain.
"Bayi hasil hubungan gelapnya dibuang karena takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui pihak keluarga maupun orang lain,” ujarnya.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan berhasil mengamankan tersangka, ketika tersangka F tengah mencari pekerjaan di wilayah Majalengka.
Tersangka saat pemeriksaan oleh Unit PPA, F mengakui telah melahirkan dan membenarkan perbuatannya. Setelah itu, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi A5 warna hijau, satu kain jarik, serta satu daster hitam bermotif bunga yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya F dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman