"Rivalitas" Farhan - Erwin?!

Foto : Istimewa
Pasangan Muhammad Farhan-Erwin, Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung.
Oleh IMAM WAHYUDI (iW)
(Jurnalis Senior, Anggota PWI)
RIVALITAS Persib Bandung dan Persija Jakarta merambah ke sektor lain. Di antara bobotoh di tribun utama, yang biasa ikut bersorak-sorai. Dipastikan itu tak akan terjadi, Sabtu sore esok. Apalagi laga tandang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK) Jakarta.
Rivalitas itu mencuat antarbobotoh tribun utama. Terkonfirmasi melibatkan dua inohong Kota Bandung. Publik tahu. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan versus Wakil Wali Kota Bandung bernama Erwin.
Dipastikan pula, kedua pihak menampik sebutan "rivalitas". Juga label "versus", serupa laga Persib - Persija. Tidak! Keduanya tak ada masalah, baik-baik saja dan seiring sejalan. Begitu nada pernyataan sang wali kota dalam sejumlah kesempatan. Duet Farhan (Partai Nasdem) - Erwin (PKB) merupakan produk Pilkada Kota Bandung 2024. Praktis belum genap dua tahun menjabat.
Kabar mencuat, bahwa Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Pemkot Bandung. Termasuk bahasan kebijakan dan program strategis, pun APBD dan mutasi jabatan. Nah, lho.
Itu terjadi sejak Juli 2026, menyusul SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kejari Kota Bandung. Ironis, justru Erwin ditetapkan sebagai tersangka per 09 Desember 2025. Bersama Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Dugaan kasus korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Dipastikan didukung dua alat bukti. Sesi praperadilan yang ditempuh Erwin, pun kandas. Karenanya, publik mempertanyakan terbitnya SP3 yang selanjutnya ditengarai intervensi dari Senayan.
Hal menarik daripadanya, penetapan tersangka dinilai sah -- tapi (malah) dibalut SP3. Konon, setelah pendalaman lanjutan -- unsur tindak pidana korupsi serta aliran dana -- tidak cukup kuat dibuktikan. Terkesan bim salabim.
Di Antara Tersangka dan SP3
TAMPAKNYA retak hubungan pupuhu Kota Bandung itu dipicu saat penetapan Erwin sebagai tersangka. Separuh tahun, Farhan harus memimpin sendiri. Single fighter dengan lencana Wali Kota Bandung di dada
Publik kadung menilai minor terhadap kasus berulang di lingkungan Pemkot Bandung. Kali ini menimpa Erwin selaku Wakil Wali Kota. Tampaknya pula belum cukup ruang untuk memulihkan posisinya, meski sudah menggenggam re-entry permit berlabel SP3 tadi.
Seiring kemudian, Farhan pun didera sakit meriang. Terkait restrukturisasi di Perumda PDAM Tirtawening, BUMD milik Pemkot Bandung. Perombakan pimpinan, mencakup Rizki Mediantoro yang kini dirut definitif per 31 Agustus 2026. Menggantikan Tono Rusdiantoro selaku Plt. Dirut, melanjutkan jabatan Sonny Salimi dengan masa tiga periode sejak 2015.
Spanduk bertuliskan "Titipan" mewarnai sengkarut itu. Bertolak belakang dari komitmennya untuk membersihkan jajaran BUMD dari intervensi politik. Justru itu pula pemicunya, menyusul isu latar politik dan intervensi politik. Sang Dirut Rizky adalah mantan Ketua Bapilu Partai Nasdem Kota Bandung. Bersamaan itu, dugaan nepotisme terhadap pengangkatan sekira 130 pegawai baru yang sempat menjadi sorotan legislatif.
Wali Kota Bertanggung Jawab
BALIK ke soal "pisah ranjang" Farhan dan Erwin. Kapan keduanya kembali bernyanyi kemesraan ini janganlah cepat berlalu? Senada cibiran khalayak, wakil kepala daerah kerap diplesetkan sebagai "ban serep". Menggantikan peran, ketika sang wali kota berhalangan dan atau berhalangan tetap.
Penulis pernah melontar pertanyaan nakal: perlukah ada wakil kepala daerah. Tentu saja, kewajiban undang-undang untuk mengantisipasi hal-ikhwal. Bahkan kondisi force majeure, keadaan luar biasa. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, wakil wali kota melaksanakan tugasnya berdasarkan pembagian tugas yang ditetapkan oleh wali kota. Selanjutnya dituangkan secara spesifik ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot).
Persoalan menjadi lain dan persepsi sama yang tak sama. Utamanya dalan perkara hukum. Bahwa pihak yang paling bertanggung jawab terhadap sengkarut atau permasalahan hukum di pemerintah kota adalah Wali Kota.
Dalam aturan itu yang selanjutnya diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015, menyebut Wali Kota bertindak sebagai kepala daerah -- sekali gus pemegang otoritas tertinggi eksekutif di tingkat kota. Sedangkan wakil wali kota bertugas membantu wali Kota dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Usai masa kampanye Pilkada 2024, penulis pernah memprediksi bakal keretakan hubungan Farhan - Erwin. Tentu, berharap sebatas prediksi. Tak terbayang pula bakal ada status tersangka. Kini, tinggallah menanti momen yang dinilai pas untuk bersama lagi. Mungkinkah?! **