Barikade-Barikade Haji

foto

Foto : Istimewa

Berhaji tempo doeloe di mnasa penjajahan kolonial Belanda.

Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)

SEJATINYA pemerintah kolonial Belanda tidak suka dengan banyaknya kaum muslimin di Nusantara yang menunaikan ibadah haji. Intel-intel bule mancung melaporkan bahwa para haji Itu sepulang dari tanah suci banyak yang larut dalam pemberontakan melawan penjajahan.

Mereka bergerak bersama laskar-laskar yang dibentuk kyai dan santri. Mereka juga ikut dalam berbagai perang melawan pemnerintah kolonial di antaranya Perang Diponegoro, Padri, Paregreg, Perang Aceh dll.

Untuk mencegahnya, pemerintah kolonial Belanda mencoba membuat berbagai aturan sebagai barikade, di anatarnya dikeluarkannya ordonansi nomor 28: tahun 1938.

Dengan ordinansi itu para calon jemaah haji harus memiliki PAS HAJI. Untuk
mendapatkan PAS itu setiap calon haji harus membayar 125 Gulden dan itu sangat mahal kerena harga rumah saja oada saat itu bisa 50 Gulden.

Jika seorang calon haji berangkat tetapi tidak memiliki PAS, maka pulangnya ia akan didenda antara 25 sampe 100 Gulden. Ketika aturan itu tidak mempan, turun lagi ordonansi baru, yakni Uji Kelayakan Haji.

Sepulang dari tanah suci, maka para haji harus mengikuti uji kelayakan. Pemerintah menunjuk bupati dibantu seorang kyai melaksanakan uji kelayakan itu. Jadi tidak hanya ada UKW ( Uji Kelayakan Wartawan) yang diatur Dewan Pers seperti saay sekarang, para haji tempo doeloe juga akan ditanya proses ibadah, tentang tawaf, sa'i, Jumratul aqabah dan wukuf di Arafah.

Jika lulus ia baru boleh menggunakan predikat haji dan atribut kehajian. Jika tidak lulus maka predikat haji dan atribut haji tidak boleh dipakai.

Haji di Alam Kemerdekaan banyak barikade. Di era pascapenjajahan atau di era memasuki kemerdekaan hingga saat ini, kembali para haji diuji dengan berbagai aturan yang menguji kesabaran para calon haji.

Tahun-tahun belakangan ini pendaftar membeludak. Katanya, sekarang yang terdaftar ada lebih dari 5 juta muslim terjebak dalam daftar tunggu haji yang secara rata-rata mencapai 20 tahun. Bahkan di Sulawesi ada yang 40 tahun. Padahal mereka Itu mau memenuhi panggilan nabi Ibrahim. Dan konon, Kementerian Haji kini menyebut rata-rata daftar tunggu adalah 14 tahun.
Labaik allahuma labaik...**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hati-Hati! Jangan Asal Rekam dan Posting Orang Lain, Pahami Aturan Pelindungan Data Pribadi
Belajar dari Wartawan Senior H.Dedi Asikin, Usia Senja Tetap Produktif Sulit Disaingi Penulis Muda
Tasikmalaya Dingin Gegara Angin Munson dari Australia
Hujah Kyai Mempertahankan Eksistensi Pondok Pesantren
Tersesat Mental "Kepiting Dalam Ember"