Hati-Hati! Jangan Asal Rekam dan Posting Orang Lain, Pahami Aturan Pelindungan Data Pribadi

Ilustrasi
Jangan asal posting foto dan video orang lain.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Di era media sosial, mengabadikan momen melalui foto maupun video sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Tidak jarang, seseorang secara spontan merekam orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial.
Namun, tahukah Anda bahwa merekam dan menyebarluaskan konten yang memuat identitas atau data pribadi orang lain perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku?
Pelindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari hak setiap orang atas pelindungan diri pribadi. Oleh karena itu, penggunaan dan pemrosesan data pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pahami Dasar Pemrosesan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi. Salah satu dasar tersebut adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dengan demikian, dalam kondisi yang memerlukan persetujuan, penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan yang sah dan sesuai dengan tujuan pemrosesannya.
UU PDP juga mengatur bahwa persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara tertulis atau terekam dan dapat diberikan secara elektronik maupun nonelektronik.
Persetujuan Perlu Dapat Dibuktikan
Pasal 22 UU PDP mengatur bahwa persetujuan pemrosesan Data Pribadi dapat diberikan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama.
Selain itu, Pasal 24 UU PDP mewajibkan Pengendali Data Pribadi untuk dapat menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi. Karena itu, apabila persetujuan memang menjadi dasar pemrosesan, penting untuk memastikan adanya bukti yang dapat menunjukkan bahwa persetujuan tersebut benar-benar diberikan.
Ada Ancaman Pidana dalam UU PDP
UU PDP juga mengatur larangan terkait pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan Data Pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 65 UU PDP antara lain melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya, mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, serta menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 67 UU PDP mengatur bahwa memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat mengakibatkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, penggunaan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penggunaan Data Pribadi di Media Elektronik
Perlindungan terhadap data pribadi juga berkaitan dengan penggunaan informasi melalui media elektronik. Pasal 26 UU ITE mengatur bahwa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ketentuan ini menjadi penting untuk diperhatikan dalam aktivitas di media sosial. Foto atau video yang menampilkan seseorang, apabila dapat mengidentifikasi orang tersebut dan digunakan dalam konteks yang termasuk pemrosesan data pribadi, perlu memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan hak privasi.
Jangan Sembarangan Menggunakan Foto atau Video Orang Lain
Merekam seseorang untuk kemudian mengunggahnya ke media sosial bukan semata-mata persoalan membuat konten. Ada hak privasi orang lain yang perlu dihormati.
Terlebih apabila rekaman tersebut digunakan untuk mempermalukan, merugikan, mengancam, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatan tersebut juga dapat masuk dalam ketentuan tindak pidana pemerasan atau pengancaman.
KUHP yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Bijak Sebelum Merekam dan Mengunggah
Media sosial memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk membuat dan menyebarluaskan informasi. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diiringi dengan kesadaran terhadap hak dan privasi orang lain.**
Sumber: Diskominfo Prov.Jabar
Editor: Sonni Hadi