Listyo Sigit, Riwayatmu Kini

Foto: Istimewa/IG
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Catatan IMAM WAHYUDI (iW)
PRESISI itu penyadapan. Penyadapan itu Presisi. Sama dan sebangun. Koq bisa? Begitulah faktualnya. Memorak-porandakan akal sehat. Presisi sebagai slogan yang diusung Listyo Sigit Prabowo (LSP) semasa menjabat Kapolri. Adalah Presisi Polri.
Akronim dari kata Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Apanya yang Prediktif? Justru dia yang diduga sebagai pelaku utama tindak pidana penyadapan. Tak tanggung-tanggung terhadap alat komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Atasannya yang baru sebulan lalu, melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Terlena kesempatan (peluang) jabatan, abai kepatutan, tak peduli norma dan etika -- akhirnya turun Kekuatan Langit. Menghadik dengan prilakunya sendiri. Kejahatan yang berkonotasi pengkhianatan. Terjerembab ke dasar jurang petaka dunia.
Bintang empat di pundak, berbagai atribut penghargaan negara di dada, karier dan harta (berlimpah) -- seketika saja tak ada arti dan makna. Sia-sia. Berubah nyata jadi tersangka.
Sementara ini, bersama dua perwira bintang dua sebagai tersangka lain. Tak pelak, penjara menjadi santapan akhir jabatan. LSP menjadi Kapolri sejak Januari 2021 berbekal tiket terusan dari Jokowi.
Dimulai saat menjabat Kapolres Solo (2011), yang membuka relasi kekuasaan dengan wali kota Jokowi. Berlanjut karier sebagai ajudan Presiden Jokowi (2014-2016). Lanjut mulus Kapolda Banten (2016 - 2018) hingga ke Mabes Polri dengan jabatan Kadiv Propam. Terminal tinggal landas menuju kursi TB-1 alias Kapolri.
Mekanisme pengangkatan Kapolri yang dinilai banyak pihak sebagai ugal-ugalan alias sembrono. Semata atasnama hak prerogatif presiden. Tercatat 18 penyandang bintang tiga (komjen) dan dua bintang dua senior, dibuat tak berdaya. Dalam tatapan kosong, langkahnya diamputasi "jalan di tempat".
Naiknya LSP ke puncak pimpinan Polri, terbilang abai kepatutan. Menjauh dari norma dan etika. Mengangkangi jenjang kepangkatan dan angkatan. Melewati para seniornya, lima angkatan Akpol 1987 hingga 1990. Sedangkan LSP angkatan 1991.
Mungkin saja, lantaran kuwalat atau karma. Responsibilitas, apa pula? Sifat reponsif serupa apa, ketika banyak perkara dibuat buying time. Bergulir di antara kepentingan relasi kuasa, yang bahkan sudah tanpa tahta.
Paling faktual, kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Sebaliknya yang kontra perkara, diusut sesegera. Mirip era jasa "afdruk kilat" di kaki lima. Sederet lainnya, publik sudah maklum.
Transparansi Berkeadilan? Malah jauh maknanya. Slogan Presisi yang bombastis itu harus menepi. Berganti "Polri Bersama Masyarakat" yang diusung Kapolri kini, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seno. Slogan baru Polri yang lebih sejuk, bijak dan bersahaja.
Selama menjabat Kapolri, cukup berderet catatan tak baik-baik saja. Perintah Presiden Prabowo untuk Reformasi Polri adalah jawabannya. Toh, hasil kajian itu pun tak pernah dipublikasikan. Diduga ada aktor yang (masih) bermain dari belakang layar. Lagi-lagi, tak sejalan Transparansi dalam slogan Presisi.
Mengikis habis reputasi dan prestasi, yang keduanya itu tak pernah ada. Banyak diam sedikit bicara menyiratkan wibawa seorang Kapolri bernama Listyo Sigit Prabowo. Tapi terbilang zonk dalam implementasi. Carut marut penangan perkara hukum. Citra buruk yang tak berkesudahan.
Selama kepemimpinannya, nama baik Polri tercoreng parah. Dua petinggi Polri bermasalah. Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam kapasitas Kadiv Propam Polri. Didakwa perintangan proses hukum (obstruction of justice) atas kasus membunuh ajudannya, Brigadir Yoshua.
Berikutnya Irjen Pol. Tedy Minahasa, Kapolda Sumbar melakukan tindak pidana barang bukti narkoba. Banyak perkara hukum yang terkungkung di markas polisi. Menolak aduan yang tak bersesuai kehendak dan atau kepentingan.
Sebaliknya, Bambang Tri dan Gus Nur harus mendekam dipenjara tanpa bukti dakwaan bersalah di pengadilan. Hari-hari ini berganti kisah tentang LSP. Berita dan tayangan medsos bertubi -- tanpa henti. Bagai sahutan nada minor polri hari-hari lalu. Listyo Sigit Prabowo, riwayatmu kini.**